Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

AKBP Didik Tepis Terima Uang Pelicin dari Bandar Narkoba, Klaim Uang Berasal dari Sumber Lain

Suharli Harli • Selasa, 23 Juni 2026 | 12:54 WIB
BERIKAN KETERANGAN: Tim Penasihat Hukum Didik Putra Kuncoro, Farizal Pranata Bahri (dua dari kiri) bersama Abdul Kasim menyampaikan keterangan pers di kantornya, Kota Mataram, Senin (22/6). (HARLI/LOMBOK POST)
BERIKAN KETERANGAN: Tim Penasihat Hukum Didik Putra Kuncoro, Farizal Pranata Bahri (dua dari kiri) bersama Abdul Kasim menyampaikan keterangan pers di kantornya, Kota Mataram, Senin (22/6). (HARLI/LOMBOK POST)

LombokPost-Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro yang terlibat dalam kasus tindak pidana narkotika angkat bicara.

Dia membantah menerima uang dari bandar narkoba, yang dititipkan kepada eks Kasatresnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi.

"Kami jelas membantah itu," tegas perwakilan tim Penasihat Hukum Didik, Farizal Pranata Bahri saat jumpa pers di kantornya di Mataram, kemarin.

Sebelumnya, Didik menerima uang dari bandar narkoba Erwin Iskandar alias Koko Erwin dan Abdul Hamid alias Boy. Uang tersebut diserahkan melalui Malaungi.

Koko Erwin menyerahkan uang Rp 1 miliar. Sedangkan Boy menyerahkan uang Rp 1,8 miliar.

Dia mengklaim uang tersebut sumbernya dari persoalan lain. "Itu nanti kita akan ungkap sumber-sumbernya saat di persidangan," kelitnya.

Uang berjumlah Rp 2,8 miliar itu sudah dijadikan sebagai barang bukti saat proses tahap dua yang dilakukan penyidik Polda NTB ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Kami ingin memberikan fakta, baik didukung dari bukti surat dan lainnya. Ini agar masyarakat bisa menilai nantinya," kata dia. 

Baca Juga: Faktor Keamanan Jadi Alasan AKBP Didik Ditahan di Rutan Brimob Bima

Farizal mengatakan, saat ini kliennya sudah menjalani proses penahanan di Rutan Batalyon C Brimob Polda NTB di Kota Bima. "Penahanan dilakukan secara ketat," kata dia. 

Hanya saja, isu yang beredar mantan Kapolres Bima Kota itu mendapatkan keistimewaan dalam penanganan kasus tersebut.

"Padahal faktanya tidak seperti itu," tepisnya. 

Pertimbangan aparat penegak hukum menahan Didik di Batalyon C atas dasar keselamatan dan menjaga kondusivitas.

"Melihat background klien kami mantan Kapolres di Bima Kota, pernah menangkap sejumlah pelaku tindak pidana, perlu juga menjaga keselamatannya," ujaf dia. 

Hanya saja, meski mendapatkan pengawasan ketat di Rutan Brimob, pihak keluarga atau penasihat hukum masih diperbolehkan untuk melakukan kunjungan.

"Karena memang itu hak dari klien kami. Kunjungan kami juga tetap dibatasi. Dua kali seminggu," tegasnya.

Lebih lanjut, dia mengatakan, kasus narkoba yang ditemukan pada koper milik Didik di rumah mantan anak buahnya Dianita di Jakarta masih berproses. "Kami masih menunggu hasil dari penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri," jelas Farizal. 

Sebelumnya, pihaknya sudah memberikan keterangan tambahan atas penguasaan narkoba. "Semua masih berproses," kata dia. 

Sementara, kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Didik belum menjalani pemeriksaan di Dittipidnarkoba Bareskrim Mabes Polri. "Belum panggilan terkait dengan kasus TPPU," ungkapnya.

Baca Juga: Polisi Diminta Perkuat Rangkaian TPPU, Jaksa Kembalikan Berkas Perkara AKBP Didik

Farizal mengimbau kepada masyarakat untuk menyerahkan semua proses hukum ini ke aparat penegak hukum. "Kita harus menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," imbaunya. 

Dia meyakini, semua akan terbuka kebenarannya di dalam persidangan. Untuk itu, harus menunggu fakta di persidangan. "Kita lihat saja nanti faktanya," kata dia.

Farizal juga sudah bersurat ke Pengadilan Tinggi (PT) NTB untuk meminta sidang dialihkan ke Pengadilan Negeri (PN) Mataram. Semua demi menjaga kondusivitas dan keamanan. "Mudahan saja dikabulkan permohonannya," harapnya. 

Juru Bicara Kejati NTB Harun Al Rasyid mengatakan, bantahan penasihat hukum Didik sah-sah saja.

"Silahkan saja buktikan di persidangan," kata Harun. 

Saat ini, JPU sedang mempersiapkan berkas dakwaan untuk menyidangkan kasus tersebut. "Dalam waktu dekat ini kita sudah kirim berkas dakwaannya," ungkapnya. 

Terkait dengan permintaan perpindahan lokasi sidang, dia menegaskan, hal itu bukan wewenang JPU. Melainkan wewenang dari pengadilan. "Kalau memang pengadilan mengabulkan permohonan perpindahan lokasi sidang, tentu kami tetap mengikuti," kata dia. 

Baca Juga: Pengakuan AKBP Didik, Uang Dari Bandar Narkoba Dipakai Perbaiki Kantor Polres Bima Kota

Jika memang dikabulkan, sambung dia, secara otomatis penahanan juga akan dipindahkan. Tujuannya untuk mempercepat proses persidangan.

"Kalau dikabulkan permohonan perpindahan lokasi sidang ke Mataram, tentu kami juga akan pindahkan juga lokasi penahanannya," tegasnya.

Pada kasus tersebut, Didik Putra Kuncoro ditetapkan sebagai tersangka setelah pengembangan atas penangkapan Malaungi.

Saat itu, Malaungi ditangkap tim gabungan Ditresnarkoba Polda NTB dan Bidpropam Polda NTB di rumah dinasnya.

Saat penggeledahan, polisi menemukan sebanyak 488,496 sabu. Sabu itu didapatkan dari bandar narkoba bernama Erwin Iskandar alias Koko Erwin. 

Setelah itu, Ditresnarkoba Polda NTB yang bekerja sama dengan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri berhasil menangkap Koko Erwin dan jaringannya. Kemudian, polisi juga menangkap bandar narkoba Abdul Hamid alias Boy. 

Malaungi dan Didik Putra Kuncoro ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan   pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto pasal 609 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP. 

Editor : Kimda Farida
#polda ntb #Polres Bima Kota #Bandar Narkoba #Kasus Narkoba #AKBP Didik Putra Kuncoro