LombokPost - Terpidana perkara korupsi tambang pasir besi di Dusun Dedalpak, Lombok Timur (Lotim) Sentot Ismudiyanto Kuncoro meninggal dunia.
"Klien saya meninggal di RSUD Tripat Lombok Barat. Meninggalnya tanggal 27 Mei lalu," kata Penasihat Hukum Sentot, Suhartono, kemarin.
Sentot sempat sakit saat menjalani masa tahanannya. Kesehatannya drop sejak 24 Mei. "Pihak Lapas Kuripan membantarkan dan langsung dirujuk ke rumah sakit," ujarnya.
Dalam perkara tersebut, Sentot divonis 13 tahun penjara pada tingkat banding. Hanya saja, mantan Kepala Syahbandar itu mengajukan kasasi tetapi ditolak Mahkamah Agung (MA). Sehingga perkara tersebut dinyatakan inkrah. Jaksa pun melakukan eksekusi terhadap Sentot.
Saat Sentot masih hidup, mereka telah mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke MA. Berupaya menganulir putusan banding dan kasasi. "Memang kami sudah layangkan PK," ujarnya.
Hanya saja, putusan terhadap PK tersebut belum keluar. Pihak Pengadilan Tipikor Mataram juga telah mengirimkan berkas PK. "Kalau sudah dikirim berarti PK-nya tetap berjalan," ungkapnya.
Dia berharap pada tingkat PK Sentot bisa dinyatakan bebas, ehingga nama baiknya bisa dipulihkan. "Kami hanya kejar nama baik klien kami bisa dipulihkan," kata dia.
Baca Juga: Bertahun-tahun Buron, DPO Perampokan di Sumbawa Ditangkap saat Bersembunyi di Surabaya
Sentot sebagai syahbandar telah menerbitkan surat persetujuan berlayar (SPB) untuk pengapalan material tambang PT Anugrah Mitra Graha (AMG) yang belum mengantongi persetujuan rencana kegiatan dan anggaran biaya (RKAB) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI.
Perbuatan tersebut mengakibatkan muncul kerugian keuangan negara senilai Rp 36,4 miliar dari hasil pengapalan material tambang PT AMG tanpa izin kementerian periode 2021-2022.
Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Mataram Kelik Trimargo membenarkan terdakwa Sentot telah mengajukan PK. "Kami sudah terima pengajuan PK," kata Kelik.
Berkas memori PK-nya sudah dikirim. "Tinggal menunggu putusan," kata Kelik.
Editor : Kimda Farida