LombokPost - Terdakwa Amirudin divonis bebas dalam perkara korupsi proyek rehabilitasi irigasi Sori Paranggi pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Dompu Tahun 2020.
Hakim Pengadilan Tipikor Mataram menyatakan Amirudin selaku pelaksana proyek yang meminjam bendera CV Moris Diak tidak terbukti bersalah.
Berbeda dengan terdakwa lain, Abubakar dan I Dewa Putu Alit Sudarsana. Keduanya dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Abubakar selaku Direktur CV Moris divonis tiga tahun penjara. Ditambah denda Rp 50 juta subsider 50 hari kurungan.
Abubakar juga dibebankan membayar uang pengganti Rp 339 juta. Apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.
Baca Juga: Kejari Dompu Tahan Tiga Tersangka Korupsi Proyek Sori Paranggi
Sedangkan terdakwa I Dewa Putu Alit Sudarsana divonis dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 50 hari kurungan.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) itu sudah menitipkan uang pengganti kerugian negara ke jaksa penuntut umum (JPU) Rp 200 juta. Sehingga uang tersebut sebagian disita untuk membayar denda.
Kasi Intel Kejari Dompu Danny Curia Novitawan mengatakan, jaksa sudah menyatakan banding atas putusan tersebut. 'Kami sudah nyatakan banding," kata Danny.
Hanya saja, memori banding belum dikirim ke Pengadilan Tipikor Mataram karena harus mendapatkan bundelan putusan lengkap dari pengadilan. "Kami perlu analisa putusan hakim. Baru kami susun memori banding," jelasnya.
Dia menerangkan, JPU kini dapat mengajukan upaya hukum banding atas vonis bebas atau vrijspraak. Rujukannya Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Berbeda dengan KUHAP lama dalam aturan Undang RI Nomor 8 Tahun 1981, JPU hanya dapat mengajukan upaya hukum kasasi atas vonis bebas pada pengadilan tingkat pertama. "Jadi, sekarang banding, merujuk aturan KUHAP baru," terangnya.
Jaksa melayangkan banding dikarenakan putusannya yang tidak sesuai dengan tuntutan. Sebelumnya, JPU menuntut Amiruddin 6,5 tahun penjara ditambah denda Rp 250 juta subsider 90 hari. Juga dibebankan uang pengganti Rp 319 juta subsider empat tahun.
Sedangkan terdakwa Abubakar sebagai direktur CV Moris Diak dituntut enam tahun subsider Rp 200 juta subsider 80 hari. Juga harus mengganti kerugian negara Rp 191 juta subsider tiga tahun penjara.
Baca Juga: Terpidana Korupsi Proyek Puskesmas Dompu Kembalikan Kerugian Negara Rp 500 Juta
Terakhir, terdakwa I Dewa Putu Alit Sudarsana dituntut lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 80 hari. Ditambah mengganti kerugian negara Rp 127 juta subsider 2,5 tahun penjara. "Vonis dengan tuntutan kami sangat timpang," kata dia.
Dalam dakwaan, JPU menyebut perbuatan pidana dalam kasus ini berkaitan dengan pelaksanaan administrasi teknis lelang yang tidak berjalan sesuai prosedur.
Amiruddin sebagai pelaksana pekerjaan meminjam bendera milik perusahaan Abubakar yang tidak memenuhi kualifikasi. Hal itu menimbulkan kerugian keuangan negara.
Berdasarkan hasil audit Inspektorat NTB, kerugian negaranya mencapai Rp 638 juta dari total pagu anggaran proyek Rp 2,15 miliar. (arl/r5)
Editor : Kimda Farida