LombokPost - Pengelola lembaga pelatihan kerja (LPK) Harmoni NTB berinisial AR kembali menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Sebelumnya, perempuan tersebut pernah menjadi tersangka dengan kasus yang sama. "Kami tetapkan lagi menjadi tersangka TPPO dengan korban sebanyak enam orang," kata Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda NTB Kombes Pol Ni Made Pujawati, Senin (29/6).
Enam orang korban tersebut dijanjikan akan mendapatkan pekerjaan di Jepang. "Dijanjikan bekerja di bidang pertanian," jelasnya.
Sebelum diberangkatkan, para korban dimintai uang Rp 12 juta hingga Rp 22 juta. Dengan dalih mendapatkan pelatihan dan kursus bahasa. "Terduga pelaku memperoleh keuntungan Rp 95 juta," beber Pujawati.
Para korban diberikan pelatihan tidak di satu tempat. Tujuannya untuk menghilangkan jejak dan membuat korban percaya akan bisa berangkat ke Jepang. "Lokasinya berpindah-pindah. Kadang di Lombok Barat, Lombok Tengah, dan Lombok Timur," ungkapnya.
Baca Juga: Polda NTB Dorong Pembentukan Satres PPA-PPO di Polres
Namun, setelah beberapa bulan mendapatkan pelatihan, para korban tidak kunjung berangkat ke Jepang. "Pelaku menjanjikan korban akan berangkat ke Jepang tiga bulan semenjak mendaftar," terangnya.
Para korban telah diperiksa penyidik. Mereka mengaku merasa tertipu dengan bujuk rayu AR. "Karena dijanjikan gaji besar di sana," kata dia.
Berdasarkan hasil penyidikan, sebenarnya bukan enam orang yang menjadi korban. Ada juga rekannya yang lain menjadi korban. "Lebih dari 40 orang yang menjadi korban. Tetapi yang melapor ke kami hanya ada enam korban," kata dia.
Pujawati mengimbau kepada para korban untuk turut melapor. Sehingga kasus yang menjerat AR bisa terbongkar lebih luas. "Kami membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat yang merasa menjadi korban. Kami membuka hotline pengaduan melalui Hotline 081138830666," imbaunya.
Baca Juga: Kejari Lombok Tengah Ingatkan PPAT Jangan Jadi Alat Mafia Tanah
Polda NTB memastikan proses hukum terhadap tersangka akan terus berjalan hingga tuntas. Berdasarkan catatan kepolisian, tersangka juga pernah menjalani proses hukum dalam perkara serupa dan kini tengah menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Mataram.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan pasal-pasal mengenai tindak pidana perdagangan orang. Tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun serta pidana denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pujawati mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati sebelum mendaftar bekerja ke luar negeri. Memastikan perusahaan penempatan memiliki izin resmi. "Masyarakat tidak mudah tergiur janji pemberangkatan dalam waktu singkat serta meminta masyarakat segera melapor kepada kepolisian apabila menemukan dugaan perekrutan pekerja migran secara ilegal," imbaunya.
Editor : Kimda Farida