LombokPost - Ditrekrimsus Polda NTB terus mengumpulkan alat bukti dugaan pungutan liar (Pungli) pengelolaan beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) kuliah di Universitas Bima Internasional (Unbim) di Mataram. Penyelidik telah menyita sejumlah berkas.
"Kami sudah menyita beberapa bukti surat, kuitansi, dokumen, bukti transfer (beasiswa mahasiswa)," kata Dirreskrimsus Polda NTB Kombes Pol FX Endriadi saat ditemui di Mapolda NTB, Rabu (1/7).
Polisi masih menelaah barang bukti tersebut, apakah ada suatu tindak pidana atau tidak. "Nanti kita lihat," kata dia.
Dia memastikan, penyelidikan kasus tersebut masih terus berjalan. Sebelumnya, penyelidik telah memeriksa sejumlah saksi. "Sudah ada lima saksi (diperiksa)," ujarnya.
Pemeriksaan menyasar mahasiswa penerima beasiswa dan pelapor. Hasil pemeriksaan tersebut juga belum dilaporkan oleh penyelidik. "Coba nanti saya tanya penyidiknya dulu. Karena akan ada pemeriksaan saksi lain lagi," kelitnya.
Baca Juga: Diusut Polisi, Unbim Bantah Lakukan Pungli Dana KIP
Usai menelaah dokumen dan pemeriksaan saksi tuntas, selanjutnya polisi akan dilakukan gelar perkara. "Pasti kita gelar nanti kalau sudah semua dokumen dan saksi selesai diperiksa," ungkapnya.
Sebelumnya, Operator Beasiswa Unbim Halid Iswadi menjelaskan, penerima KIP itu ditujukan bagi mahasiswa kurang mampu dan prestasi. Data mahasiswa kurang mampu diserahkan ke pihak kampus. "Kami usulkan ke Kementerian. Bukan kami yang menentukan," jelasnya.
Polda NTB menelusuri dana KIP tahun 2025. Hadi pun tidak menampiknya. "Kalau tahun 2025, jumlah mahasiswa penerima KIP ada sebanyak 157 mahasiswa," bebernya.
Masing-masing mahasiswa menerima bantuan dari pemerintah Rp 5,7 juta per semester. Mereka juga tidak dibebankan membayar uang semester. "Iuran SPP itu langsung dibayarkan pihak kementerian. Jumlahnya Rp 1,3 juta per penerima (KIP)," bebernya.
Baca Juga: Mahasiswa Penerima Beasiswa Diperiksa Polisi terkait Dugaan Pungli KIP di Unbim Internasional
Uang yang diterima penerima KIP langsung masuk ke rekening pribadinya. Pihak kampus sama sekali tidak mengelola. "Kami sama sekali tidak menerima. Namun, ada pengecualian yang bisa dibayarkan mahasiswa penerima KIP. Salah satunya bayar seragam," bebernya.
Hanya saja, mahasiswa yang sudah membayar belum menerima kwitansi. Mereka tidak menerima bukti pembayaran itu dikarenakan saat itu sedang libur. "Tetapi sudah kami serahkan kwitansi-nya. Jadi sudah tidak ada masalah," tegasnya.
Polisi mulai mengusut kasus tersebut setelah menerima laporan dugaan permintaan uang terhadap sejumlah mahasiswa penerima KIP kuliah. Tidak hanya itu, mahasiswa jug dimintai uang belasan juta rupiah agar mendapatkan beasiswa. Praktik tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang yang mencederai tujuan utama Beasiswa KIP Kuliah.
Dugaan pungutan lain juga dengan dalih program akademik. Mahasiswa disebut dibebani biaya magang bersertifikat sebesar Rp 2,5 juta per semester.
Editor : Kimda Farida