LombokPost - Terdakwa korupsi gratifikasi DPRD NTB, Indra Jaya Usman (IJU), Hamdan Kasim, dan M Nashib Ikroman sudah dituntut jaksa penuntut umum (JPU), Senin (1/7). Mereka dituntut masing-masing 1,5 tahun penjara.
Selain itu, mereka juga dibebankan membayar denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan. Dari tiga terdakwa itu, hanya IJU yang dibebankan uang pengganti Rp 400 juta. Apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama enam bulan.
Ketua tim JPU Hendarsyah Yusuf Permana menambahkan, tuntutan tersebut sesuai dengan perbuatan terdakwa. "Semua sudah diukur berdasarkan tindakannya," kata Hendarsyah.
Dalam perkara tersebut, hanya IJU yang dibebankan membayarkan uang pengganti Rp 400 juta. Hal itu dikarenakan uang tersebut sampai sekarang belum dikembalikan ke jaksa. "Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, dua anggota dewan yang menerima gratifikasi, Yasin dan Humaidi tidak dikembalikan uang ke jaksa," kata dia.
Baca Juga: IJU Dituntut 1,5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 400 Juta di Kasus Gratifikasi DRPD NTB
Terungkap di persidangan, anggota dewan Humaidi menyerahkan uang Rp 200 juta itu ke Hilmi. Sedangkan anggota dewan lain, Yasin menyerahkan uang itu ke Habib Al Kutbi Rp 200 juta.
"Uang itulah yang memunculkan harus dibayarkan terdakwa IJU ke jaksa. Totalnya Rp 400 juta," jelas Hendar.
Dia menegaskan, uang ijon yang diserahkan para terdakwa ke anggota DPRD NTB yang lain merupakan tindak kejahatan. "Kalau ada hasil tindak kejahatan, maka harus disita untuk negara," tandasnya.
Dalam dakwaan JPU disebutkan, IJU menyerahkan uang masing-masing Rp 200 juta kepada enam anggota DPRD NTB lainnya. Seperti Lalu Arif Rahman, Humaidi, Marga Harun, Yasin, Muhhanan Mu’min Mushonnaf, dan Burhanuddin.
Baca Juga: Hamdan Kasim Dituntut 1,5 Tahun Penjara dalam Kasus Gratifikasi DPRD NTB
Berbeda dengan terdakwa M Nashib Ikroman. Dia menyerahkan uang ke anggota dewan dengan nilai bervariasi, yaitu Wahyu Apriawan Riski Rp 150 juta; Rangga Danu Mainaga Aditama Rp 200 juta; Hulaimi Rp 150 juta; Ruhaiman Rp 150 juta; Salman Rp 150 juta; dan Muliadi Rp 150 juta. Total uang yang diserahkan Rp 950 juta.
Terakhir, terdakwa Hamdan Kasim menyerahkan uang senilai Rp 450 juta sekitar Juni-Juli 2025 kepada sejumlah anggota DPRD NTB. Yakni, Lalu Irwansyah Triadi Rp 100 juta, Harwoto Rp 170 juta, Nurdin Marjuni Rp 180 juta.
Editor : Kimda Farida