LombokPost - Kasus dugaan korupsi dana hibah Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Dompu Tahun 2022-2023 masih berlanjut. Jaksa sudah mengantongi laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat Dompu.
"Kalau di LHP itu, temuannya ada. Itu temuan tahun 2024," kata Kasi Intelijen Kejari Dompu Danny Curia Novitawan, Kamis (2/7).
Penyelidik masih mempelajari hasil temuan tersebut, apakah penanganan kasus tersebut akan dilanjutkan atau tidak. "Kalau terkait dengan kelanjutannya, saya akan lapor dulu ke pimpinan di Kejati NTB," ujarnya.
Jaksa menangani kasus tersebut dari pelimpahan dari Kejati NTB. "Atas dasar laporan masyarakat itu hanya melampirkan berkas temuan LHP Inspektorat Dompu tahun 2024," terangnya.
Sementara itu, temuan LHP tahun 2022 dan 2023 belum dikantongi. "Belum ada kami dapatkan tahun 2022-2023," jelasnya.
Baca Juga: Jaksa Gandeng BPKP Hitung Kerugian Negara Kasus Dana Hibah PKK Dompu
Danny menerangkan, pada tahun 2024 itu organisasi PKK Dompu mendapatkan dana hibah total Rp 2 miliar. "Itu dua kali penyaluran di tahun 2024," jelasnya.
Penyalurannya langsung ke organisasi PKK yang diketuai Lilis Suryani, istri dari mantan Bupati Dompu Abdul Kader Jaelani (AKJ). Dari dana hibah itu, organisasi tersebut menjalankan sejumlah program. "Banyak programnya. Tetapi saya tidak hafal mendetail," kata dia.
Danny menjelaskan, dalam kasus itu pihaknya sudah memeriksa sejumlah saksi. Mulai dari pengurus dan ketua PKK hingga sejumlah pejabat dari Pemkab Dompu. "Kalau saksi yang sudah kami periksa kurang dari 20 orang," ungkapnya. (arl/r5)
Editor : Kimda Farida