Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Amplop Misterius dari Bupati Kuansing, Menhut Raja Juli Akui Sudah Dikembalikan

Akbar Sirinawa • Jumat, 3 Juli 2026 | 18:10 WIB
Raja Juli Antoni.
Raja Juli Antoni.

 

LombokPost-Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni buka suara setelah namanya dikaitkan dengan pemberitaan pascaoperasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby.

Raja Juli menjelaskan kronologi pertemuan dengan Bupati Kuansing. Termasuk soal amplop yang ditinggalkan seusai audiensi di Kementerian Kehutanan.

Ia menegaskan siap membantu KPK. Raja Juli juga menyatakan akan bersikap kooperatif terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

“Kami akan membantu KPK, bersikap kooperatif, dan pertemuan hari ini merupakan inisiatif saya pribadi sebagai bentuk itikad baik untuk membantu proses penegakan hukum,” kata Raja Juli di Kantor Kemenhut, Jakarta, seperti dikutip dari Jawapos.com, Jumat (3/7).

Menurut Raja Juli, sikap itu sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto. Terutama untuk mewujudkan tata kelola kehutanan yang bersih, transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik korupsi dan suap.

Baca Juga: Menhut Raja Juli Berpeluang Dipanggil KPK dalam Kasus OTT Bupati Kuansing

“Apa yang dilakukan KPK kami apresiasi. Kami siap membantu karena ini merupakan bagian dari proses pembenahan di Kementerian Kehutanan apabila memang ditemukan adanya pelanggaran,” ujarnya.

Raja Juli mengatakan, audiensi dengan Bupati Kuansing berlangsung pada 2 Juni 2026. Pertemuan itu digelar setelah Pemerintah Kabupaten Kuansing mengajukan permohonan resmi kepada Kemenhut.

Ia menyebut seluruh tahapan audiensi berjalan terbuka dan sesuai prosedur. Pertemuan diawali surat permohonan resmi dari pemerintah daerah, dipublikasikan melalui media sosial Kemenhut, serta dilengkapi daftar hadir dan notulensi.

Baca Juga: KPK RI Apresiasi Komitmen Nyata Pemerintah Kota Mataram Membangun Budaya Integritas

“Pertemuan itu merupakan audiensi resmi. Ada surat permohonan, daftar hadir, notulensi, dan dipublikasikan melalui media sosial Kementerian Kehutanan. Seluruh dokumen tersebut siap kami serahkan kepada KPK apabila dibutuhkan,” ucapnya.

Setelah pertemuan berakhir, Raja Juli mengaku baru mengetahui ada amplop tertutup yang ditinggalkan Bupati Kuansing. Ia mengaku tidak membuka dan tidak mengetahui isi amplop itu.

“Dalam audiensi itu ternyata Pak Bupati Kuantan Singingi meninggalkan amplop yang ditutup dengan map. Ketika beliau pergi, saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut. Saya tidak tahu isinya apa, tetapi saya merasa tidak memiliki hak atas amplop itu,” ujarnya.

Raja Juli menjelaskan, pengembalian amplop tidak bisa dilakukan pada hari yang sama. Sebab, ajudannya masih harus mendampingi agenda kedinasan.

Amplop itu akhirnya dikembalikan pada 12 Juni 2026 di Polres Kuansing. Proses pengembalian didokumentasikan dan dilengkapi tanda terima bermeterai.

“Saya secara pribadi menelepon Bapak Kapolda Riau untuk membantu memfasilitasi ajudan saya bertemu dengan Bupati Kuantan Singingi di Polres Kuantan Singingi. Ini merupakan tanggung jawab moral saya dan tanggung jawab saya kepada publik sebagai bagian dari upaya mencegah gratifikasi,” bebernya.

Raja Juli menegaskan, pengembalian amplop dilakukan sekitar 17 hari sebelum KPK menggelar OTT terhadap Bupati Kuansing.

Editor : Akbar Sirinawa
#bupati kuantan singingi #KPK #menteri kehutanan #raja juli antoni #OTT