LombokPost-KPK menyita sejumlah barang bukti setelah menetapkan Bupati Langkat Syah Afandin sebagai tersangka dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat. Barang bukti itu mulai dari uang tunai, valuta asing, rekening bank, dokumen, perangkat elektronik, hingga logam diduga platinum.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, penyidik menemukan 55 keping logam diduga platinum. Berat totalnya sekitar 55 kilogram.
Logam itu ditemukan di mobil milik Syah Afandin. KPK masih akan memeriksa lebih lanjut untuk memastikan keasliannya.
Baca Juga: Prabowo Turun ke Pengungsian Banjir Langkat, Janji Air Bersih dan Prioritas Kelompok Rentan
Selain logam, penyidik juga mengamankan uang tunai Rp 100 juta dari Syah Afandin. KPK turut menyita valuta asing senilai total Rp 1,22 miliar.
Valuta asing itu terdiri dari SGD 66.950, RM 11.518, dan Rp 244,7 juta. Penyidik juga menyita dua rekening bank atas nama Syah Afandin. Nilai saldonya sekitar Rp 2,27 miliar.
Barang bukti elektronik dan berbagai dokumen ikut diamankan. KPK akan mendalami seluruh barang bukti itu untuk proses pembuktian perkara dugaan suap proyek di lingkungan Pemkab Langkat.
Dalam perkara ini, KPK tidak hanya menetapkan Syah Afandin sebagai tersangka. KPK juga menetapkan Yaqub Abdhal Al Mu’arif sebagai tersangka. Yaqub disebut sebagai tim sukses Syah Afandin pada Pilkada 2024.
Baca Juga: Penjara di Rumah Bupati Langkat, Ini Versi “Warga Binaan”
Keduanya diduga terlibat dalam perkara dugaan suap proyek pengadaan di wilayah Pemkab Langkat, Sumatera Utara, tahun 2025–2026.
Syah Afandin sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Editor : Akbar Sirinawa