Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

PN Mataram Kirim Berkas Banding Perkara Radiet

Suharli Harli • Minggu, 5 Juli 2026 | 14:30 WIB

 

SUDAH DIVONIS: Terdakwa Radiet Ardiansyah dikawal jaksa usai pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Rabu (10/6). (HARLI/LOMBOK POST
SUDAH DIVONIS: Terdakwa Radiet Ardiansyah dikawal jaksa usai pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Rabu (10/6) lalu. (HARLI/LOMBOK POST)

LombokPost - Kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Mataram (Unram) Ni Made Vaniradya Puspa Nitra kini bergulir di Pengadilan Tinggi (PT) NTB. Berkas pengajuan banding dari jaksa penuntut umum (JPU) dan penasihat hukum terdakwa Radiet Ardiansyah sudah diterima Pengadilan Negeri Mataram (PN) Mataram. 

Berkas memori banding dari para pihak sudah dikirim ke Pengadilan Tinggi (PT) NTB. "Pekan kemarin kami sudah kirim berkasnya ke PT NTB," kata Juru Bicara PN Mataram Kelik Trimargo. 

Berkasnya juga sudah teregister di PT NTB dengan Nomor Perkara: 246/Pid/PT Mtr. "Tinggal menjalani proses pemeriksaan dari majelis hakim," kata dia.

Proses sidang akan berjalan dengan sistem judex juris. Artinya, berkas memori dan kontra memori banding dari masing-masing pihak diperiksa majelis hakim. "Kita tunggu hasilnya," jelas dia.

Baca Juga: JPU Kirim Memori Banding Vonis Ringan Radiet atas Perkara Kasus Pembunuhan Mahasiswi Unram

Pada putusan perkara tersebut, satu majelis hakim menyatakan dissenting opinion (DO) atau terdakwa Radiet tidak terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan.

 "Ya, memangada satu majelis hakim yang DO. Tetapi, saya tidak bisa komentari itu," kata dia.

Sedangkan, dua majelis hakim menyatakan Radiet terbukti bersalah menghabisi mahasiswi Unram Vira berdasarkan pasal 466 ayat (3) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pada pasal itu mengatur tentang penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia. Sehingga dalam putusan majelis hakim tersebut, Radiet tetap dinyatakan terbukti bersalah dan divonis selama enam tahun penjara.

Baca Juga: Radiet Divonis Enam Tahun, Satu Majelis Hakim Nyatakan Dissenting Opinion, Seperti Ini Pertimbangannya

Juru Bicara Kejati NTB Muhammad Harun Al-Rasyid mengatakan, pihaknya mengajukan banding karena ketidaksesuaian putusan hakim dengan tuntutan jaksa penuntut umum.

 "Fakta persidangan menurut kami adalah pembunuhan, makanya kami menuntut 13 tahun. Ancaman dari penganiayaan itu hanya 7 tahun. Kenapa divonis 6 tahun itu penilaian hakim,” kata Harun.

Kuasa Hukum Radiet, Kusnaini mengaku mengajukan banding karena merasa kliennya tidak bersalah.

Dissenting opinion dari salah satu hakim disebutnya akan menjadi poin penting dalam pengajuan banding tersebut. 

 “Radiet harus bebas, karena dia tidak bersalah,” tegasnya. (arl/r5)

Editor : Kimda Farida
#Pantai Nipah Lombok. #Radiet Adiansyah #Pengadilan Negeri Mataram #kasus pembunuhan #Mahasiswi Unram