Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Lengkapi Berkas Penyidikan Korupsi Dana Desa Akar-akar, Polisi Periksa Saksi Tambahan 

Suharli Harli • Rabu, 8 Juli 2026 | 13:36 WIB
Iptu Wikanto
Iptu Wikanto

LombokPost - Berkas penyidikan dugaan korupsi dana desa Akar-Akar, Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara (KLU) dikembalikan jaksa peneliti atau P-19. Penyidik Polres Lombok Utara (Lotara) diminta untuk melengkapi berkas perkara milik tersangka A.

"Berkasnya dikembalikan jaksa. Kami diminta untuk melengkapi," kata Kanit Tipikor Satreskrim Polres Lotara Iptu Wikanto, Selasa (7/7)

Petunjuk jaksa tersebut berkaitan pemenuhan syarat formil dan materil. Salah satunya melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. "Kami diminta lakukan pemeriksaan tambahan terhadap kasi desa," jelasnya. 

Dalam kasus tersebut, penyidik telah menetapkan satu orang tersangka, yakni mantan Kades Akar-Akar berinisial A. 

Penyidik menerapkan pasal 2 dan atau pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Gunakan Dana Desa untuk Foya-foya, Mantan Kades Akar-Akar Jadi Tersangka Korupsi

Berdasarkan data yang dihimpun, tahun 2022 Desa Akar-Akar mendapatkan dana desa Rp 2.429.916.000. Anggaran itu digunakan untuk 53 program, mulai dari program fisik dan pemberdayaan masyarakat desa.

Pada tahun 2023, Desa Akar-Akar mendapatkan suntikan dana desa lebih sedikit. Total yang diterima Rp 1.037.121.000. Keseluruhan anggaran itu sudah digunakan. Seluruh anggaran digunakan untuk menjalankan sebanyak 48 program.

Terakhir, pada tahun 2024, Desa Akar-akar menerima anggaran dana desa Rp 1.173.067.000. Anggaran itu digunakan untuk pelaksanaan 50 program desa.

Diduga, pengelolaan dana desa tersebut bermasalah. Pekerjaan fisik dan non fisik dikerjakan tidak sesuai dengan spesifikasi. Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB, kerugian negara Rp 551 juta. 

Editor : Kimda Farida
#desa akar-akar #Kabupaten Lombok Utara #polres lotara #bayan #Korupsi dana Desa