LombokPost - Tersangka YA, 37 tahun, menjalani rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP) di Dusun Montong Seger, Taman Sari, Gunungsari, Lombok Barat (Lobar). Perempuan yang menganiaya ayah kandungnya, Rahmat Sadewarsa, 67 tahun, hingga meninggal dunia memperagakan puluhan adegan.
"Pada rekonstruksi itu diperagakan 35 adegan," kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Mataram Iptu Eko Ari Prastya usai rekonstruksi.
Rekonstruksi menghadirkan tersangka berinisial YA. Dia memperagakan langsung seluruh rangkaian peristiwa. Reka ulang ini disaksikan juga jaksa peneliti dan penasihat hukum tersangka. "Jaksa hadir untuk lebih meyakinkan proses tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban," jelasnya.
Baca Juga: Cekcok, Anak Bunuh Ayah Kandung
Usai proses rekonstruksi, polisi berharap jaksa dapat segera menerbitkan surat P-21 (berkas perkara lengkap) terhadap kasus tersebut. "Semoga berkasnya P-21 pekan depan. Kami lakukan rekonstruksi juga atas petunjuk jaksa," ungkapnya.
Dalam kasus tersebut, tersangka YA dijerat pasal 44 ayat (3) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT atau pasal 466 ayat (3) juncto pasal 470 huruf c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023. "Untuk Undang-Undang PKDRT terancam 15 tahun penjara. Sedangkan dari Undang-Undang KUHP terancam 7 tahun penjara," jelasnya.
Berdasarkan hasil penyidikan, kejadian bermula ketika tersangka merasa memiliki uang yang dipinjam korban. Kemudian, dia meminta rumah korban dijual. "Tetapi korban tidak setuju. Hingga terjadi perselisihan," jelasnya.
Baca Juga: Kesal Ayahnya Tak Mau Bayar Utang, Kasus Anak Bunuh Bapak di Gunungsari
Situasi memanas saat keduanya kembali bertemu di dekat rumahnya. Hingga terjadi perkelahian.
Sejumlah saksi sempat berupaya melerai. Namun, tersangka tetap ngotot ingin memukuli ayahnya. "Kepala korban terbentur tembok dan tidak sadarkan diri," kata dia.
Warga kemudian membawa korban ke Puskesmas Gunungsari. Namun nyawanya tidak tertolong.
Dari pemeriksaan polisi, YA diketahui merupakan terpidana kasus penyalahgunaan narkoba. Sebelumnya dia pernah dipenjara 5 tahun atas kasus tersebut.
Editor : Kimda Farida