LombokPost-Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka. Status hukum Febrie terungkap saat Polri menyerahkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi kepada Kejaksaan Agung, Sabtu (11/7).
Pelaksana Tugas Jampidsus Rudi Margono mengatakan, penyidik telah menetapkan dua tersangka. Satu orang berasal dari pihak swasta. Tersangka lainnya berinisial F yang merujuk kepada Febrie Adriansyah.
“Informasinya sudah ditetapkan dua tersangka, yaitu swasta yang kedua adalah berinisial F,” kata Rudi di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7).
Baca Juga: Febrie Adriansyah Mundur dari Jampidsus di Tengah Sorotan Kasus Korupsi
Rudi belum menjelaskan pasal sangkaan dan peran rinci Febrie dalam konferensi pers itu.
Tiga perkara yang diserahkan meliputi dugaan korupsi tata kelola batu bara, dugaan korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan tindak pidana pencucian uang dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI. Perkara terakhir berkaitan dengan kasus Krakatau Steel.
Rudi mengatakan, pelimpahan perkara bertujuan mempercepat penanganan sekaligus memperkuat sinergi antara Polri dan Kejaksaan Agung.
“Berkenan pada sore hari ini kami secara formil akan menerima penyerahan perkara tiga perkara, yang hari ini sebagai bentuk komitmen agar ada percepatan profesionalisme dan sinergi bersama-sama,” ujarnya.
Baca Juga: Jampidsus Febrie Adriansyah Bantah Terkait de’Clan Cipete yang Digeledah Polri
Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri Irjen Totok Suharyanto menyampaikan, penyidik telah memeriksa 15 saksi dan dua ahli. Penyidik juga menggeledah sejumlah lokasi selama menangani perkara.
“Proses penanganan yang dilakukan oleh Polri, kita telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi, kemudian 2 ahli, termasuk telah melakukan beberapa penggeledahan di beberapa lokasi yang rekan-rekan seluruhnya sudah sejak awal memonitor dan mengetahui,” tuturnya.
Polisi sebelumnya menggeledah 12 lokasi. Lokasinya mencakup tempat penukaran uang dan Kafe de’Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, rumah di Cilandak, serta rumah di Sentul, Kabupaten Bogor.
Dari rumah di Sentul, penyidik menyita 74 kilogram emas batangan, 4.767.300 dolar Amerika Serikat, 14.083.800 dolar Singapura, dan uang tunai Rp100 juta. Polisi juga mengamankan dokumen, telepon seluler, dan dua bingkai foto keluarga.
Febrie sebelumnya mengakui rumah di Sentul yang digeledah tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya merupakan kediaman pribadinya.
“Tentang rumah Sentul itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana proses kepemilikan sejak awal,” kata Febrie, Jumat (10/7).
Pada Sabtu (11/7), Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menerima pengunduran diri Febrie dari jabatan Jampidsus. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan, pengunduran diri itu berkaitan dengan proses hukum yang ditangani penyidik Polri.
Jaksa Agung kemudian menunjuk Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas Jampidsus. Penunjukan itu berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Nomor PRINT-76/A/JA/07/2026.
Kejaksaan Agung memastikan penanganan seluruh perkara pidana khusus tetap berjalan. Kejaksaan juga meminta semua pihak menghormati proses hukum dan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Editor : Akbar Sirinawa