Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Cemburu Buta, Amin Nyamar jadi Wanita Masuk ke Kos, Hajar Pacar Hingga Babak Belur

Suharli Harli • Senin, 13 Juli 2026 | 14:56 WIB
SUDAH JADI TERSANGKA: Pria berinisial RU alias Amin diperiksa penyidik Polresta Mataram usai ditangkap karena menganiaya pacarnya, Sabtu (11/7). (HARLI/LOMBOK POST)
SUDAH JADI TERSANGKA: Pria berinisial RU alias Amin diperiksa penyidik Polresta Mataram usai ditangkap karena menganiaya pacarnya, Sabtu (11/7). (HARLI/LOMBOK POST)

LombokPost - Pria berinisial RU alias Amin tega menganiaya pacarnya. Mantan TKI asal Desa Kabul, Kecamatan Praya Barat Daya, Lombok Tengah (Loteng) itu menganiaya pacarnya karena terbakar cemburu. 

"Pelaku ini cemburu karena korban dekat dengan pria lain," kata Kasatreskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma YP, Minggu (13/7). 

Peristiwa itu terjadi Kamis (9/7) pagi. Amin datang ke kos korban, yang merupakan kos khusus perempuan di wilayah Ampenan, Kota Mataram. 

Pelaku masuk ke kamar kos korban dengan menyamar sebagai seorang perempuan. "Masuk kos-kosan pakai baju perempuan. Kelihatan di CCTV menggunakan baju perempuan," bebernya. 

Baca Juga: Polisi Selidiki Dugaan Penganiayaan Pasangan Lansia di Bima dengan Luka Gorok di Leher

Sebelum menganiaya, pelaku sempat mempertanyakan kedekatan korban dengan laki-laki lain. Tetapi, korban tetap mengelak tidak pernah pacaran dengan orang lain. "Tetapi, pelaku ini tetap tidak percaya," jelasnya. 

Hingga pada akhirnya terjadi cekcok. Namun, Amin yang tidak bisa menahan emosinya langsung memukul korban dengan membabi buta. 

"Awalnya, korban dipukul menggunakan tangan kosong di bagian wajah. Tidak puas, pelaku memukul kepala korban menggunakan panci, sikat wc dan membentur kepala korban ke tembok," tuturnya. 

Baca Juga: Polsek Bayan Tempuh Restorative Justice atas Dugaan Penganiayaan di Desa Sukadana

Tidak sampai di situ, pelaku terus menganiaya korban. Bahkan korban dicambuk menggunakan kabel kipas angin. Akibatnya, sekujur tubuh korban mengalami luka sayatan. 

"Pelaku membabi buta memukul korban menggunakan tangan dan kaki. Termasuk yang parahnya itu menggunakan kabel kipas angin. Sehingga ada luka sayatan di tubuh korban," ujarnya. 

Korban yang tidak terima langsung melapor ke polisi. "Kami sudah melakukan visum," kata dia. 

Atas dasar pemeriksaan saksi dan bukti petunjuk lainnya, polisi meningkatkan kasus tersebut ke tahap penyidikan. "Kami sudah tetapkan pelaku sebagai tersangka," jelasnya. 

Kini, Amin sudah  ditahan di Polresta Mataram. Dia dijerat Pasal 466 ayat (1) No 1 Tahun 2023 tentang KUHP. 

"Ancaman hukumannya dua tahun dan enam bulan penjara dan denda paling banyak kategori tiga, sebesar Rp 50 juta," tandasnya. 

Editor : Kimda Farida
aniaya pacar Lombok Tengah Cemburu Penganiayaan