LombokPost - Warga negara asing (WNA) Perancis Ludovic Roche terbukti melakukan tindak pidana narkoba. Dia divonis 1,5 tahun penjara.
”Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ludovic Roche alias Ali dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan (1,5 tahun),” kata Ketua Majelis Hakim PN Mataram Kelik Trimargo membacakan putusan secara daring, kemarin.
Ali juga dibebankan membayar denda Rp 500 juta. Apabila tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 140 hari.
Baca Juga: Bawa Sabu, WNA Prancis Dituntut Tiga Tahun Penjara
Hakim menjatuhkan pidana terhadap Ali berdasarkan pasal 609 ayat (1) huruf a juncto pasal 20 Huruf c Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Putusan yang dijatuhkan terhadap Ali lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, dia dituntut tiga tahun penjara.
Atas putusan tersebut, terdakwa dan JPU diberikan kesempatan dalam waktu tujuh hari sejak putusan dibacakan untuk menempuh upaya hukum banding.
Berdasarkan dakwaan JPU, Ali menguasai satu poket sabu dengan berat bersih 0,27 gram. Barang bukti tersebut ditemukan dalam penangkapan Ali bersama warga lokal berinisial MUB, asal Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara, yang berprofesi sebagai nelayan.
Keduanya ditangkap oleh Tim Satresnarkoba Polres Lombok Utara di wilayah Bayan saat berboncengan. Barang bukti satu poket ditemukan terselip dalam bungkus telepon seluler yang tersimpan di media penyimpanan kendaraan.
Meskipun tertangkap dengan barang bukti narkoba, namun dari hasil pemeriksaan urine menyatakan Ali negatif zat methamphetamine yang menjadi kandungan kimia sabu.
Editor : Kimda Farida