LombokPost – Walau pelaksanaan ibadah haji dinilai sudah baik, namun, Anggota Komisi VIII DPR RI, Maman Imanulhaq menemukan masalah. Khususnya, terkait seleksi kesehatan jemaah haji.
Maman Imanulhaq menilai bahwa seleksi kesehatan jemaah haji Indonesia masih kurang ketat di musim haji tahun ini. Ia pun menilai masih banyak calon haji yang dipaksakan berangkat meski secara medis tidak layak.
“Jangan hanya karena ingin meninggal di Makkah, lalu orang sakit berat dipaksakan berangkat,” ujarnya saat menjadi narasumber di acara diskusi Forum Legislasi bertajuk "Optimalisasi Penyelenggaraan Haji Lewat Revisi UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah", di Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu, 11 Juni 2025.
Maman menambahkan Kementerian Agama (Kemenag) harus mengedukasi calon jemaah haji Indonesia terkait hal tersebut.
“Edukasi ini harus diperkuat. Mati di Mekkah bukan berarti pasti syahid,” tegas Maman.
Sebelumnya, Maman mengatakan bahwa seleksi kesehatan menjadi sangat penting dan tidak boleh dipaksakan.
“Tahun lalu, ada jemaah yang sudah sampai di asrama haji namun tidak jadi diberangkatkan setelah pemeriksaan ulang menyatakan yang bersangkutan tidak layak terbang,” kata Maman Imanul Haq.
Selain contoh kasus tersebut, Maman pun mencontohkan kasus lainnya, seperti jemaah haji asal Sidoarjo yang wafat akibat serangan jantung di dalam pesawat.
“Ini membuktikan bahwa masih ada yang perlu diinvestigasi secara serius,” papar anggota Komisi VIII DPR RI itu.
Menurut Maman, tidak menutup kemungkinan adanya kelonggaran dalam proses pemeriksaan kesehatan jemaah haji tersebut.
Maman menambahkan, proses penyaringan kesehatan harus dilakukan secara berlapis dan melibatkan keluarga.
“Istitha’ah kesehatan ini harus benar-benar dipahami bukan hanya oleh jemaah, tetapi juga tim medis. Jangan sampai ada yang diloloskan karena kedekatan pribadi, seperti saudara atau sahabat,” papar politisi dari Fraksi PKB DPR RI ini.
Maman menambahkan, pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap penyelenggaraan haji tahun ini, terutama dalam menghadapi perubahan besar dari otoritas Arab Saudi.
Hal ini perlu dilakukan karena Arab Saudi telah menetapkan timeline haji 2026 yang dimulai 8 Februari, dengan pemberangkatan pertama dijadwalkan pada April. Jelas saja, hal ini menuntut kesiapan ekstra dari pihak Indonesia.
Selain itu, Maman juga menilai sistem transportasi dan akomodasi masih menyisakan persoalan di musim haji tahun ini.
Seperti, adanya praktik sopir yang tidak profesional dan tumpang-tindih penempatan jamaah di hotel. Hal itu karena lemahnya koordinasi antar syarikat dan penyelenggara haji nasional.
“Saat ini, peran-peran tersebut masih tumpang tindih. Revisi undang-undang harus bisa menjawab itu,” pintanya.***
Editor : Redaksi Lombok Post