Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Di Tengah Pandemi Korona, Dua Murid SMP di Lombok Tengah Menikah

Administrator • Rabu, 16 September 2020 | 10:57 WIB
SUAMI ISTRI: Suhaimi dan Nur Herawati ini mendadak viral di medsos, kemarin (15/9). Itu karena mereka menikah di usia dini di Dusun Montong Praje Timuq Desa Pengenjek, Pringgarata Loteng.( Dedi/Lombok Post)
SUAMI ISTRI: Suhaimi dan Nur Herawati ini mendadak viral di medsos, kemarin (15/9). Itu karena mereka menikah di usia dini di Dusun Montong Praje Timuq Desa Pengenjek, Pringgarata Loteng.( Dedi/Lombok Post)
PRAYA- Saat sekolah tak kunjung dibuka karena Pandemi Korona dua pelajar SMP di Lombok Tengah memilih untuk melangsungkan pernikahan Sabtu (12/9) lalu. Mereka adalah Suhaimi, kelas 2 SMP asal  Desa Pengenjek, Kecamatan Pringgarata menikahi Nur Herawati, kelas 1 SMP.

“Atas dasar suka sama suka,” cerita Suhaimi menjelaskan keputusannya menikah di usia sangat muda kepada Lombok Post di kediamannya di Dusun Montong Praje Timuq, kemarin (15/9).

Kata dia, akad nikah berlangsung Sabtu (12/9) usai salat Asar di musala rumahnya. Pernikahan ini disaksikan puluhan kerabat dan tetangga.

Kini keduanya, menjalani kehidupan suami istri  dan tinggal di rumah orang tua Suhaimi. Hanya saja mereka juga belum berpikir mau berbulan madu ke mana.

Rahimin, ibu dari Suhaimi sempat merasa kaget mendengar rencana anaknya menikah. Kendati demikian, pihaknya tidak bisa berbuat banyak setelah sang anak membawa calon istri. Kecuali, merestui anaknya menikah di usia dini.

“Apa boleh buat. Saya dalam posisi senang, terpaksa dan bercampur sedih,” keluhnya dalam bahasa Sasak.

Sementara itu, Kepala Dusun (Kadus) Montong Praje Timuq Ehsan mengatakan, sejak awal pemerintah desa sudah sekuat tenaga menghentikan rencana pernikahan keduanya. Namun, keduanya keras kepala. Daripada pemerintah desa yang disalahkan, maka pemerintah desa tidak mau ikut campur. “Saat akad nikah, saya tidak mau hadir,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Loteng Lalu Muliardi Yunus menjelaskan, pengertian pernikahan tertuang dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974. Salah satunya, menyangkut umur. Bagi perempuan minimal 21 tahun dan laki-laki minimal umur 25 tahun.

“Kalau di bawah itu, maka dinamakan pernikahan dini, tidak tercatat dalam buku akta nikah,” kata Muliardi.

Untuk itulah, pihaknya berharap kejadian di Desa Pengenjek, dijadikan pelajaran. Terutama bagi orang tua di Gumi Tatas Tuhu Trasna. (dss/r5) Editor : Administrator
#Merarik Kodeq #NIKAH MUDA #Lombok