LombokPost - Penggunaan obat herbal di kalangan masyarakat, masih menjadi salah satu alternatif dalam menjaga kesehatan maupun mengatasi berbagai penyakit ringan.
Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Wilayah NTB dr Rohadi menegaskan, pemakaian obat herbal dalam praktik kedokteran memiliki potensi yang besar, jika digunakan secara tepat dan berdasarkan kaidah medis.
Menurutnya, obat herbal bisa dimanfaatkan dalam tiga bentuk penggunaan utama.
“Obat herbal bisa digunakan sebagai suplemen untuk meningkatkan daya tahan tubuh dan mencegah penyakit,” terangnya.
Berikutnya, obat herbal bisa digunakan sebagai bentuk pengobatan langsung untuk kondisi ringan seperti sakit kepala atau demam.
Selain itu, obat herbal juga bisa dijadikan terapi komplementer yang mendukung pengobatan konvensional.
Namun, ia menekankan pentingnya kehati-hatian dalam penggunaan obat herbal.
Kualitas dan keamanan produk herbal sangat tergantung pada produsen dan bahan baku yang digunakan.
Konsultasi dengan Dokter
Adanya potensi interaksi obat herbal dengan obat kimia juga perlu menjadi perhatian serius oleh masyarakat.
Baca Juga: Komix Herbal-BBPOM Mataram Sosialisasi Keamanan Pangan dan Bahaya Penyalahgunaan Obat
Untuk hal ini, dokter spesialis bedah saraf tersebut jelas menyarankan sekaligus mengingatkan, pasien harus selalu berkonsultasi dengan dokter sebelum menggunakan obat herbal, apalagi jika sedang menjalani pengobatan medis.
“Dosis dan cara penggunaannya juga harus disesuaikan dengan kondisi masing-masing individu,” jelasnya.
Dia juga mengimbau masyarakat untuk memilih produk herbal yang terpercaya dan memiliki label jelas mengenai komposisi serta takaran. Selain itu, pengguna diminta untuk memantau kemungkinan efek samping dan segera melaporkannya kepada tenaga kesehatan bila muncul gejala yang tidak biasa.
“Dengan demikian, pemakaian obat herbal di kedokteran dapat dilakukan dengan aman dan efektif jika digunakan dengan bijak dan di bawah pengawasan dokter,” tegasnya.
Penggunaan obat herbal di kalangan masyarakat terus meningkat, tidak hanya sebagai pilihan utama dalam pengobatan tradisional, tetapi juga sebagai pelengkap dari pengobatan medis modern. Kondisi ini mendorong pentingnya rasionalisasi penggunaan obat herbal di kalangan kedokteran.
Rohadi memandang banyak pasien kini menggunakan obat herbal secara mandiri tanpa konsultasi medis, atau menjadikannya sebagai tambahan dari terapi medis yang sedang dijalani.
Menanggapi hal ini, para dokter dinilai perlu memahami tren penggunaan herbal agar dapat memberikan edukasi yang tepat dan mencegah kemungkinan interaksi berbahaya antara obat herbal dan obat kimia.
“Dokter perlu memahami tren ini agar dapat memberikan edukasi yang tepat dan mencegah interaksi berbahaya,” papar dosen Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan (FKIK) Unram ini.
Sejumlah penelitian menunjukkan, beberapa jenis herbal memang memiliki khasiat klinis. Contohnya, kunyit diketahui memiliki efek antiinflamasi, sementara daun sambiloto memiliki potensi sebagai imunomodulator.
Penggunaan obat herbal dalam praktik kedokteran bisa dipertimbangkan, namun harus didasarkan pada bukti ilmiah dan uji klinis yang sahih, sesuai prinsip Evidence-Based Medicine.
“Obat herbal yang digunakan harus memiliki standar keamanan, dosis, dan efektivitas yang jelas,” ujarnya.
Dokter juga diingatkan untuk mewaspadai kemungkinan interaksi dan efek samping yang bisa timbul dari konsumsi obat herbal bersamaan dengan obat resep medis. Karena itu, penting dilakukan pemantauan rutin dan edukasi kepada pasien yang menggunakan kedua jenis pengobatan ini.
Berikutnya, mengenai regulasi dan standarisasi, dr Rohadi menegaskan hanya produk herbal yang sudah terstandar, dikenal sebagai fitofarmaka, dan telah terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang layak dipertimbangkan untuk direkomendasikan dalam praktik medis.
“Langkah ini bertujuan mengurangi risiko kontaminasi bahan serta variasi dosis antar produk,” kata dia.
Organisasi Kesehatan Dunia PBB (WHO) sendiri mendukung integrasi pengobatan tradisional ke dalam sistem layanan kesehatan nasional, dengan syarat dilakukan secara aman dan rasional.
Di Indonesia, regulasi tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 15 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer yang memberikan dasar hukum penggunaan fitofarmaka dalam fasilitas pelayanan kesehatan.
Meski begitu, para dokter tetap diwajibkan mengedepankan etika dan profesionalisme, dengan menempatkan keselamatan pasien sebagai prioritas utama.
Dokter tidak dituntut menolak pengobatan herbal, tetapi perlu bersikap kritis, terbuka, dan selektif, serta memastikan bahwa pasien mendapatkan informasi yang benar.
“Memberikan informasi yang benar kepada pasien adalah bagian dari tanggung jawab profesional,” ujarnya.
Rasionalisasi penggunaan obat herbal dalam kedokteran bukan berarti menolak penggunaannya, melainkan menyaring, mengkaji, dan memanfaatkan secara tepat berdasarkan prinsip ilmiah, regulasi, dan keselamatan pasien.
“Dengan demikian, pengobatan herbal dapat menjadi bagian dari praktik kedokteran yang holistik dan berbasis bukti,” pungkas dr Rohadi. (yun/r3)
Editor : Siti Aeny Maryam