Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Temuan Pemborosan Honorarium di DPRD Mataram, Didi Sumardi: BPK Menjalankan Tugas Konstitusional

Miq Ade • Selasa, 3 Oktober 2023 | 07:00 WIB
H Didi Sumardi
H Didi Sumardi
 
LombokPost-Ketua DPRD Kota Mataram H Didi Sumardi menanggapi bijak adanya anggapan pemborosan pembayaran honorarium tim pelaksana dan sekretariat tim pelaksana di lembaga yang dinakhodainya. "Ya tentu kami selalu mengapresiasi dan berterima kasih, BPK perwakilan NTB telah menjalankan tugas konstitusionalnya (melakukan audit)," katanya Sabtu (1/10). 
 
Pihaknya menghormati opini yang disampaikan BPK. Terhadap kerja akuntabilitas lembaga DPRD Kota Mataram. "Apa yang menjadi rekomendasi dari BPK, kami pada posisi sami'na wa ato'na, siap melaksanakan sesuai rekomendasi," ujarnya, tenang. 
 
Politisi Golkar itu sekali lagi menegaskan siap menindaklanjuti apapun yang menjadi rekomendasi. "Kami siap memfollow up-i," tegasnya. 
 
Seperti diberitakan sebelumnya BPK telah melansir pemborosan pembayaran honorarium Tim Pelaksana dan Sekretariat Tim Pelaksana di 11 OPD. Salah satunya di Sekretariat DPRD Kota Mataram sebesar Rp 302,4 juta.  Sedangkan OPD yang lain yakni dinas kesehatan pemborosan Rp 102,1 juta; dinas sosial Rp 31,6 juta; dinas tenaga kerja Rp 4,95 juta; Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Bencana Rp 3,15 juta. 
 
Selanjutnya, Diskoperin UKM Rp 10,4 juta; Setda Bagian Administrasi Pembangunan Rp 38,4 juta; Setda Bagian Pemerintahan Rp 32,5 juta; Setda Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Rp 690 juta.
 
Bappeda Rp 378,75 juta; Balitbang Rp 9,95 juta. Sehingga total keseluruhan pemborosan kelebihan pembayaran honorarium sebesar Rp 1.604.200.000.
 
Dalam catatan temuan mengungkapkan pembayaran honorarium belum mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan (SHS) Regional. Hasil pengujian atas dokumen pertanggungjawaban pembayaran honorarium oleh 11 OPD menunjukkan ketidakhematan dalam pembayaran. 
 
Honor ini merupakan imbalan jasa yang diberikan untuk pegawai negeri sipil (PNS) maupun non-PNS dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintahan. Pemberian honorarium diizinkan dengan catatan proporsional dan sesuai dengan jumlah anggaran yang dimiliki pemerintah daerah dengan mengacu kepada SHS.
 
Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Mataram HL Aria Dharma mengatakan pemborosan itu tidak berujung pada pengembalian. "Persepsi memaknai suatu aturan ini yang saya dalami dari (bagian) keuangan saya di sini," ujarnya. 
 
BPK dapat mengopinikan itu sebagai pemborosan. Tetapi belum tentu melanggar ketentuan atau regulasi yang ada. "Jadi ini bukan mark up bukan manipulasi," jelasnya. 
 
Istilah pemborosan ini lebih pada persepsi dalam penafsiran sebuah ketentuan. Pihaknya juga telah berdiskusi dengan sekretariat dewan di pemerintahan lain dan hasilnya rata-rata melakukan hal yang sama seperti yang dilakukan Sekretariat DPRD Kota Mataram. 
 
"Kita ada grup setwan dan yang kami lakukan juga dilakukan oleh OPD lain," ulasnya. 
 
Perbedaan persepsi ini ditegaskan hal yang lumrah. Memungkinkan terjadi pada siapa saja termasuk oleh pemeriksa. "Kalau pemeriksanya berganti orang, bisa saja persepsinya berbeda," paparnya. 
 
Namun demikian catatan itu tetap diapresiasi pihaknya sebagai bahan perbaikan. Agar ke depan dapat membuat laporan dan penggunaan anggaran yang lebih akuntabel. 
 
"Kalau (perbedaan penafsiran) kemudian kami dianggap pemborosan, ya siap salah. Ini hanya tentang memahami aturan," tegasnya. (zad)
 
Editor : Redaksi Lombok Post
#Kota Mataram #audit #Aria dharma #Dewan #pemborosan #DPRD #perpres #NTB #Didi Sumardi #bpk