LombokPost-Dinas Kesehatan (Dikes) melakukan pembenahan terhadap aspek pelayanan puskesmas. Langkah ini untuk lebih meningkatkan lagi kepuasan publik.
Perbaikan layanan ini didorong antara lain, penilaian rendah yang diberikan Ombudsman pada sejumlah puskesmas tahun 2022 lalu.
“Itu memang bukan nilai tahun ini tapi nilai tahun lalu. Namun kita lakukan upaya pembenahan manajemen pelayanan,” kata Sekretaris Dikes Kota Mataram dr Emirald Isfihan, Selasa (7/11).
Pembenahan pelayanan antara lain dengan proses akreditasi yang sedang berjalan.
“Kita lagi buat kegiatan manajemen puskesmas,” papar pria yang dikenal ramah ini.
Salah satu yang ditekankan dalam peningkatan manajemen puskesmas yakni Kepala Puskesmas (Kepus) harus bersertifikat.
Secara teknis hal itu diberikan melalui keikutsertaan pelatihan manajemen.
“Selama sepuluh hari mereka (Kepus) dikarantina,” paparnya.
Pelatihan ini sedang berjalan. “Nanti hari kamis ini tanggal 9 sudah berakhir,” ujarnya.
Emir menjelaskan terdapat sejumlah Kepus mengikuti kegiatan ini.
“Ada dari Karang Pule, Pagesangan, Selaparang, dan Karang Taliwang karena baru kemarin dilantik (jadi kepala puskesmas),” jelasnya.
Kegiatan ini memberi pembekalan pada manajemen agar punya kemampuan administrasi manajerial kepemimpinan dan juga aspek perencanaan.
“Mereka kita harapkan dapat mengelola puskesmas dengan baik,” tekannya.
Berikutnya, manajemen pengelolaan puskesmas yang profesional.
“Ini salah satu upaya kita meningkatkan aspek pelayanan publik, seperti masukan dan temuan Ombudsman termasuk juga dari anggota dewan,” paparnya.
Menyinggung penilaian yang diberikan Ombudsman, Emir mengatakan hal itu kemungkinan berkaitan dengan aspek permukaan.
Seperti yang menyangkut petunjuk pelayanan.
“Namun secara klinis kami meyakini teman-teman di puskesmas mampu memberikan pelayanan terbaik,” paparnya.
Di samping itu pihaknya memiliki rencana berkunjung ke Ombudsman.
Sehingga apa yang menjadi apek penilaian dapat diperbaiki ke depannya.
“Kita ingin melihat apa sih yang dasar asesmen,” paparnya.
Ketidaktahuan pada aspek asesmen atau penilaian menyulitkan untuk perbaikan secara terukur.
“Kalau kita tidak tahu standarnya apa, ya sama saja seperti buta (arah perbaikan),” ujarnya.
Sebelumnya Sekda Kota Mataram Lalu Alwan Basri juga mengatakan komitmen memperbaiki opini dari Ombudsman.
“Kita sudah minta standar penilaian, betul-betul diperhatikan dan dipenuhi agar pelayanan publik kita ke depan lebih baik lagi,” ujarnya.
Alwan juga telah meminta OPD menyalin indikator penilaian.
“Tujuannya adalah untuk kita melakukan penilaian secara mandiri,” paparnya.
Indikator itu telah diminta pada Ombudsman. Selanjutnya, disebar pada semua OPD.
Alwan mengatakan 7 unit layanan yang dijadikan sampel penilaian pada tahun 2022 bisa saja berubah pada tahun 2023 nanti.
“Sehingga kita berharap, begitu Ombudsman turun melakukan penilaian kembali, semua OPD kita siap. Mau yang mana pun dijadikan sebagai sampel,” paparnya. (zad)
Editor : Prihadi Zoldic