Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Pemkot Mataram Siapkan Rp 35 Miliar untuk THR dan Gaji ke-13

Suharli • Selasa, 19 Maret 2024 | 07:03 WIB
DAPAT THR: Sejumlah ASN beristirahat usai menjalani upacara di Kantor Wali Kota Mataram, beberapa waktu lalu.
DAPAT THR: Sejumlah ASN beristirahat usai menjalani upacara di Kantor Wali Kota Mataram, beberapa waktu lalu.

 

 

 

LombokPost-Para honorer di Pemkot Mataram hanya gigit jari. Tahun ini, mereka tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR).

Berbeda dengan Aparatur Sipil Negara (ASN). Para abdi negara itu bakal menerima penuh THR tahun ini.

Sekda Kota Mataram Lalu Alwan Basri mengatakan, dasar pembayaran THR adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang pemberian THR dan Gaji ke-13. "Aturan tersebut baru keluar," ujarnya.

Begitu aturan tersebut keluar, Alwan langsung bergerak cepat. Mengumpulkan seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD). "Tadi, kami koordinasikan dan membahas bersama mengenai penyaluran THR-nya," kata dia. 

Awalnya dalam PP tersebut belum dipastikan honorer bisa menerima THR. Hanya saja, tindak lanjut dari aturan tersebut, Kemendagri telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.2.2.6/2070/OTDA tentang Percepatan Pembentukan Perda tentang Teknis Pemberian THR dan Gaji Ke-13 yang Bersumber dari APBD 2024. "Kalau di SE Kemendagri itu dipastikan honorer di pemerintahan tidak mendapatkan THR," terang Sekda.

Tetapi dalam angka 1 huruf G di SE Kemendagri disebutkan, honorer yang bisa mendapatkan THR yang bertugas di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). "Memang ada pengecualian yang dapat. Honorer di BLUD bisa dapat THR," ungkapnya. 

Pada angka 1 SE disebutkan yang berhak mendapatkan THR dan gaji ke-13 diantaranya, ASN yang bertugas pada instansi daerah; Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK); Gubernur dan Wakil Gubernur; Wali Kota dan Wakil Wali Kota/Bupati dan Wakil Bupati; Pimpinan dan anggota DPRD; dan pimpinan BLUD.

THR dan gaji ke-13 yang akan diterima itu berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan serta tunjangan umum, dan tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima satu bulan bagi instansi daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan fiskal daerah dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. "Artinya besok THR yang diterima full (sesuai dengan SE Kemendagri)," bebernya.

Hanya saja gaji ke-13 tersebut harus disalurkan bulan Juni. Karena peruntukannya anak sekolah. "Kalau THR sudah harus disalurkan H-10 lebaran," bebernya. 

Alwan mengatakan, berbeda dengan tahun lalu, THR hanya diberikan dua kali gaji pokok. Sehingga tidak mempengaruhi keadaan fiskal keuangan daerah. "Kalau sekarang sangat mempengaruhi keuangan daerah," kata dia.

Dengan besarnya THR dan gaji ke-13 yang akan disalurkan, ada beberapa pengalihan anggaran. "Hal itu masih kita rapatkan. Mana yang perlu dipangkas dan harus dijalankan," bebenya. 

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram HM Syakirin Hukmi mengatakan, dana yang dikeluarkan untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 cukup besar. "Mencapai Rp 35 miliar lebih," kata Syakirin. 

Khusus untuk gaji ke-13 disalurkan bulan Juni. Sedangkan, THR harus sudah disalurkan H-10 lebaran. "Saat ini kita sedang siapkan Perwal (Peraturan Wali Kota). Kita percepat," ujarnya.

Tujuannya agar bisa dibayarkan segera. Jika Perwalnya sudah selesai, langsung dieksekusi. "Dasar pembayarannya nanti kan Perwal," bebernya.

Syakirin memastikan, anggaran untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 sudah disiapkan. "Tinggal menunggu pembentukan perwal selesai langsung kita bayarkan," pungkasnya. (arl/r3)

Editor : Akbar Sirinawa
#gaji 13 #thr lebaran #thr cair #tenaga honorer #Mataram #Mohan Roliskana #Alwan Basri