LombokPost-Sampai saat ini lapangan Malomba belum dikelola maksimal.
Dikarenakan saling klaim kepemilikan dengan TNI Angkatan Laut (AL).
”Kami akan coba nanti datang ke Lanal Mataram untuk membicarakan mengenai masalah itu,” kata Kasatgas Koordinator Supervisi Wilayah V KPK Dian Patria.
Dia belum bisa mengambil keputusan atas pengelolaan lapangan tersebut. Jadi, mesti konfirmasi ke pihak Lanal Mataram.
“Saya baru dengar ceritanya dari Pemkot Mataram saja,” terangnya.
Setelah dilakukan pertemuan, KPK akan memfasilitasi pertemuan dengan pihak Lanal Mataram. Supaya ada titik temu atas pengelolaannya.
”Apakah nanti proses pengelolaannya akan diserahkan ke Lanal atau langsung dikelola Pemkot Mataram. Kita tunggu hasil diskusinya,” ujarnya.
Secara yuridis, lapangan tersebut merupakan milik Pemkot Mataram. Dasar kepemilikannya, hibah yang diterima dari Pemprov NTB.
”Memang yang punya adalah Pemkot Mataram,” ujarnya.
Malomba memiliki potensi untuk mendatangkan pendapatan asli daerah (PAD).
Seharusnya, dimaksimalkan secara maksimal.
”Kita berbicara garis besarnya. Negara itu kan sebenarnya tidak bisa beda-beda. Ini pusat ini daerah. Kalau aset negara tidak dimanfaatkan dengan baik, itu negara yang rugi,” tegasnya.
Artinya, harus ada asas manfaat atas adanya aset negara tersebut. Supaya tidak ada tumpang tindih klaim pengelolaan.
”Makanya persoalan ini akan menjadi atensi,” tegasnya.
Intinya dalam penyelesaian persoalan tersebut harus dengan cara yang baik. ”Harus ada win-win solution,” ujarnya.
Terpisah, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Mataram Suhartono Toemiran berharap KPK bisa membantu menyelesaikan persoalan tersebut.
Sehingga, aset tersebut bisa dimaksimalkan. ”Artinya kami juga menunggu hasil solusi terbaik atas atensi KPK,” kata Hartono.
Menurutnya, potensi Lapangan Malomba cukup besar bisa menyumbangkan PAD.
Mulai dari pengelolaan lapangan dan pemanfaatan tribun yang saat ini digunakan untuk penyewaan lapak.
“Selama ini Dispora tidak pernah mengambil pungutan retribusi atas penyewaannya,” tegasnya.
Pemkot Mataram telah menetapkan, lapangan Malomba masuk dalam penarikan uang sewa. Hal itu diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah Kota Mataram.
”Ya, kalau berbicara aturan, memang seharusnya kami tarik biaya. Tetapi, selama ini tidak pernah kami tarik uang sewa,” pungkasnya. (arl/r3)
Editor : Kimda Farida