Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Aset Kota Mataram Belum Dikelola Maksimal, Uang Sewa Rumah Dinas ke Mana?

Galih Mega Putra S • Senin, 13 Mei 2024 | 14:05 WIB
SELAMATKAN ASET DAERAH: Petugas Satpol PP menempelkan stiker tanda tanah milik Pemkot Mataram yang dibawa KPK, beberap waktu lalu.
SELAMATKAN ASET DAERAH: Petugas Satpol PP menempelkan stiker tanda tanah milik Pemkot Mataram yang dibawa KPK, beberap waktu lalu.

LombokPost-Aset Kota Mataram belum dikelola maksimal. Termasuk rumah dinas yang  berada di sejumlah Sekolah Dasar (SD).

Salah satunya rumah dinas yang berada di SDN 34 Mataram.

Berdasarkan aturan, seharusnya ditempati para aparatur sipil negara (ASN) atau PPPK guru yang tidak memiliki rumah.

Namun kenyataannya di lapangan, malah disewakan ke orang lain. Bahkan, ada juga yang pensiunan ASN masih menetap di rumah tersebut.

Bahkan nilai sewanya pun beragam.

Ada yang menyewa hingga Rp 20 juta per tahunnya. Lalu, uangnya itu dibawa kemana?

Hal itu menjadi atensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga antirasuah itu turun langsung menempel stiker tanda aset milik daerah.

”Aset ini adalah milik pemerintah. Itu diakui juga sama orang yang menempati,” kata Ketua Satgas Koordinator Supervisi (Korsup) Wilayah V KPK Dian Patria.

Dia meminta kepada Pemkot Mataram untuk merapikan aset tersebut. Harus disewakan sesuai prosedur.

“Itu untuk memaksimalkan potensi PAD (pendapatan asli daerah),” terangnya.

Pihaknya sudah mendengarkan langsung dari orang yang menempati rumah dinas tersebut. Mereka beralasan, membantu merawat.

”Kita minta Pemkot Mataram segera mendata ulang. Siapa saja yang boleh tinggal di rumah dinas tersebut. Mana yang tidak boleh,” kata dia.

Jangan sampai ada mafia yang menyewakan aset daerah tersebut tanpa persetujuan dari Pemkot Mataram. Perlu ada penegasan terhadap yang menempati.

”Jumlah rumah dinas untuk guru itu cukup banyak. Saya lihat datanya mencapai 200 unit,” bebernya.

Stiker tanda penyegelan itu bentuk komitmen KPK membantu Pemkot Mataram membereskan aset yang tidak maksimal dikelola. Karena selama ini, seakan-akan Pemkot Mataram masih membiarkan penggunaan aset tidak tepat sasaran.

”Makanya kami berdiri di tengah-tengah. Supaya tidak lagi berbenturan dengan masyarakat yang menempati,” tegasnya.

Stiker yang sudah terpasang juga tidak boleh dicabut. Jika dicabut terancam pidana.

”Kami akan koordinasi dengan Polda NTB nantinya jika ada stiker yang kami pasang dicabut. Ancaman pidananya satu tahun penjara,” ujarnya.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram M Syakirin Hukmi mengatakan, pihaknya sudah mendata nama orang yang menempati rumah dinas tersebut. Ditemukan ada non ASN yang menempati rumah tersebut.

”Itu nanti kita tertibkan,” kata Syakirin.

Sebab, rumah dinas tersebut dibangun untuk memfasilitasi guru di Kota Mataram yang tidak memiliki rumah.

”Kita nanti akan sesuaikan dengan prosedur dan aturan yang berlaku. Yang boleh tinggal di rumah dinas itu harus guru ASN aktif. Bukan pensiunan ASN ataupun masyarakat umum,” tegasnya.

Penghuni rumah dinas Ismail mengaku, pihaknya sudah lama menempati rumah dinas tersebut. Sejak dia menjadi guru dan ASN.

”Saya tinggal sejak tahun 1986 di lokasi bangunan itu,” terang Ismail.

Rumah dinas yang ditempatinya itu, dibangun pada tahun 1985 silam.

Selanjutnya, dia juga yang mencari guru yang mengajar di wilayah Mataram.

“Mengajak mereka untuk tinggal di sini,” tuturnya.

Pada tahun 2001, saat itu Wali Kota Mataram dijabat almarhum H Muhammad Ruslan, Ismail pernah menghadap langsung. Wali Kota Mataram memintanya untuk menempati rumah tersebut.

”Setelah mendapatkan persetujuan, saya perbaiki rumah itu. Kalau kami tidak memperbaiki, rumah itu pasti bakal rusak,” tegasnya. (arl/r3) 

Editor : Kimda Farida
#kota #Mataram #aset