Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Tunggakan PBB Bandara Selaparang Belum Dibayar, Dewan Mataram : Jangan Mau Dibohongi Angkasa Pura!

Galih Mega Putra S • Kamis, 30 Mei 2024 | 11:05 WIB
BELUM BAYAR PBB: Terlihat lahan PT Angkasa Pura I tak berfungsi, beberapa waktu lalu. Namun, sampai sekarang belum pihak BUMN itu belum membayarkan PBB.(IVAN/LOMBOK POST)
BELUM BAYAR PBB: Terlihat lahan PT Angkasa Pura I tak berfungsi, beberapa waktu lalu. Namun, sampai sekarang belum pihak BUMN itu belum membayarkan PBB.(IVAN/LOMBOK POST)

LombokPost-Tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) PT Angkasa Pura I belum dibayarkan.

Sebelumnya, perusahaan plat merah tersebut berjanji bakal melunasi PBB ke Pemkot Mataram.

Kondisi itu menjadi sorotan dewan. Karena nilai PBB yang belum dibayarkan mencapai ratusan juta.

“Harus dibayarkan dong. Pemkot jangan mau dibohongi,” kritik Wakil Ketua DPRD Kota Mataram Abdul Rahman.

Dari data, jumlah tunggakan PBB-nya  mencapai Rp 700 juta. Itu dari pengelolaan lahan eks Bandara Selaparang.

”Seharusnya, perusahaan BUMN memberikan contoh yang baik. Harus membayar dong,” harapnya.

Pemkot Mataram sebenarnya bisa menggunakan Korsupgah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sama seperti yang dimintakan sebelumnya atas tunggakan pajak restoran dan hotel.

”Masa yang kecil saja harus menggunakan KPK. Sedangkan yang besar Pemkot tidak menggunakan KPK untuk menagih,” kritiknya.

Jumlah Rp 700 juta itu besar. Sedangkan, tunggakan pajak restoran dan hotel pengusaha itu hanya ada puluhan juta.

”Ya, walaupun ada yang nilai tunggakannya hingga ratusan juta. Tetapi, ratusan juta paling banyak Rp 200-an juta,” ujarnya.

Sebelumnya, PT Angkasa Pura telah berjanji akan membayarkan. Janji itu harus ditepati.

”Jangan menggantung pembayarannya,” pintanya.

Isu yang berkembang, PT Angkasa Pura akan membayar setelah berkoordinasi dengan Pemprov NTB.

Dia dijanjikan Pemprov atas dasar kerjasama penyelenggaraan event MXGP di Eks Bandara Selaparang.

“Kalau seperti itu tidak bisa. Karena, tanggungjawab penarikan PBB ada di Pemkot Mataram. Bukan Pemprov NTB,” tegasnya.

Rahman meminta, Pemkot Mataram lebih melakukan pendekatan yang intens untuk melakukan penagihan.

Agar memberikan kesadaran terhadap PT Angkasa Pura membayar tunggakan PBB.

”Mungkin Pemkot Mataram sudah melakukan pendekatan. Tetapi, memang PT Angkasa Pura yang belum mau membayar,” ujarnya.

Tunggakan PBB milik PT Angkasa Pura menjadi atensi. Pendekatan yang dilakukan harus masif.

”Jika memang pendekatan persuasif tidak bisa dilakukan, bisa memberikan sanksi,” jelasnya.

Misalnya, memberikan sanksi tidak memberikan izin untuk menyelenggarakan kegiatan di eks Bandara Selaparang. Misalnya seperti konser termasuk event MXGP.

”Harus bayar pajak dulu baru bisa diberikan izin,” tegasnya.

Terpisah, Kepala Badan Kepala Daerah (BKD) Kota Mataram HM Syakirin Hukmi membenarkan jika PT Angkasa Pura belum membayarkan PBB.

“Belum bayar PBB-nya,” kata Syakirin.

Pihaknya sudah melakukan upaya penagihan. Namun, sampai sekarang belum dibayarkan. ”Belum ada pembayaran sampai sekarang,” ujarnya. (arl/r3) 

Editor : Redaksi Lombok Post
#angkasa pura #pbb #Mataram