LombokPost-Pemkot Mataram tidak mendapatkan apapun dari penyelenggaraan MXGP.
Bahkan, pajak yang seharusnya disetorkan penyelenggara event motocross kelas internasional tersebut belum disetorkan.
“Bagaimana mau dikenakan pajak. Penyelenggaranya pun tidak melapor ke kami,” kata Sekretaris Badan Keuangan Daerah Achmad Amrin.
Seharusnya, penyelenggara melapor terlebih dahulu. Begitu mekanismenya.
“Saya juga bingung ini,” kata dia.
Langkah yang dilakukan, BKD akan memanggil secara tertulis pihak penyelenggara.
Supaya bisa didiskusikan mengenai penyelenggaraannya.
”Karena disitu ada timbul juga pajak penyelenggaraan balap dan hiburannya,” ungkapnya.
Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah Kota Mataram, pada pasal 27 Perda tersebut terdapat jumlah pajak yang harus disetorkan penyelenggara kegiatan.
”Apalagi ini event kelas internasional. Jadi, besaran pajak yang harus dibayarkan adalah 10 persen,” bebernya.
Terlebih lagi, penyelenggara juga menjual tiket pada event tersebut.
Artinya, masuk dalam kategori insidentil.
”Misalnya porporasi tiket,” kata dia.
Setiap tiket tersebut harus diporporasi. Pada porporasi tersebut muncul jumlah pajaknya.
”Bagaimana kita mau porporasi, penyelenggaranya tidak pernah menghadap ke kami,” keluhnya.
Sekarang tinggal menunggu seperti apa respons penyelenggara atas surat yang diberikan.
Apakah akan menghadap atau tidak.
”Kita tunggu saja,” kata dia.
Amrin juga tidak bisa mengkalkulasi jumlah tiket yang laku karena tidak pernah diajak berkoordinasi.
”Kalau jumlah tiket yang terjual saya tidak tahu sama sekali. Mereka kan jalan sendiri,” ujarnya.
Berdasarkan klaim PT Samota Enduro Gemilang (SEG) jumlah penonton mencapai 30 ribu-an orang. Sedangkan tiket yang laku sekitar 17 ribu.
Terkait klaim tersebut bisakah dijadikan dasar untuk menghitung pajak yang akan dikenakan ke penyelenggara? Amrin tidak bisa memastikan itu.
“Kalau masih klaim belum ril datanya,” ujarnya.
BKD juga sudah menerjunkan tim ke lapangan saat penyelenggaraan MXGP, akhir pekan lalu.
Namun, pihaknya belum mendapatkan laporan dari petugas lapangan.
“Nanti sudah ketika saya mendapatkan data asli di lapangan baru saya bisa sampaikan. Kalau mengenai angka, saya tidak bisa sebutkan, nanti salah saya,” kelitnya.
Berbeda dengan penyelenggaraan MXGP tahun lalu.
Jumlah porporasi tiket yang dilakukan BKD hanya 6.000 lembar tiket.
“Itu pun kami hanya diberikan pembayaran pajaknya Rp 15 juta,” kata dia.
Menurutnya, tiket yang laku tidak jauh seperti penyelenggaraan tahun lalu.
Hanya mencapai 6.000 tiket terjual.
”Palingan jumlah penonton yang membeli tiket tidak jauh dari penyelenggaraan tahun lalu,” jujurnya.
Kalau klaim sampai 17 ribu penonton, Amrin masih ragu.
”Saya rasa, tidak mungkin segitulah penontonnya. Palingan sama seperti penyelenggaraan tahun lalu,” keluhnya.
Dia meminta kepada penyelenggara sebagai wajib pajak harus membayarkan pajaknya.
Jika tidak, tindakan yang dilakukannya itu melanggar Perda 1 Tahun 2024 tersebut.
”Bisa dikenakan denda 4 kali lipat kalau tidak membayar. Seperti itu konsekuensinya,” kata dia.
Mengapa tidak membawa ke ranah penyidikan pajak? Amrin mengatakan, untuk membawa ke kasus pajak adalah opsi terakhir.
“Kita masih lakukan konsolidasi dulu,” ungkapnya.
Pemkot Mataram memang telah membantu penyelenggaraan MXGP.
Tetapi, apa yang menjadi kewajiban harus dibayarkan.
“Bantu sih memang dibantu. Tetapi tidak begini caranya. Iktikad baiknya tidak ada. Nyelonong saja,” tandasnya. (arl/r3)
Editor : Kimda Farida