Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Penerapan Parkir Berlangganan di Mataram; Tekan Kebocoran tapi Rawan Pungutan Ganda

Umar Wirahadi • Jumat, 11 Oktober 2024 | 13:27 WIB

 

Seorang jukir meminta bayar parkir ke pengendara di salah satu jalan di Kota Mataram, belum lama ini. Parkir berlangganan baru diterapkan untuk kendaraan roda empat yang mengikuti uji KIR.
Seorang jukir meminta bayar parkir ke pengendara di salah satu jalan di Kota Mataram, belum lama ini. Parkir berlangganan baru diterapkan untuk kendaraan roda empat yang mengikuti uji KIR.
LombokPost-Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Mataram terus memaksimalkan potensi retribusi parkir berlangganan.

Kepala UPTD Parkir Dishub Kota Mataram Lalu Mohammad Sopandi mengatakan kebijakan itu untuk meminimalisasi potensi kebocoran pendapatan sektor parkir. 

Disampaikan, parkir berlangganan merupakan implementasi Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

"Tentu target kami untuk meningkatkan target PAD," jelas Sopandi.

Berapa target pendapatan parkir berlangganan? Sopandi tidak bersedia menjelaskan lebih detail.

Alasannya karena kebijakan itu baru saja diterapkan. Hasilnya baru bisa diketahui minimal setelah setengah tahun berjalan.

"Kalau sekarang terlalu awal. Untuk target tunggu nanti setelah berjalan beberapa bulan," imbuhnya.

Dijelaskan, parkir berlangganan ditujukan untuk jenis L kendaraan tertentu. Seperti pikap, truk angkutan barang hingga bus pariwisata.

Semua kendaraan yang memiliki hologram khusus parkir bisa mendapatkan pelayanan parkir di semua lokasi parkir tepi jalan umum (TJU).

"Masa berlakunya 6 bulan. Setelah itu bisa diperpanjang lagi," paparnya. 

Parkir berlangganan dikenakan tarif yang berbeda. Kendaraan roda empat jenis taksi, contohnya.

Tarif parkir berlangganan dikenakan Rp 20 ribu per bulan. Tarif itu sama untuk roda empat yang berdomisili di luar Kota Mataram.

Adapun kendaraan barang yang melakukan uji KIR di Kantor UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) dikenakan tarif parkir Rp 10 ribu per bulan.

Di luar parkir berlangganan, kendaraan pribadi berupa roda dua maupun roda empat tetap dikenakan parkir insidentil. Yaitu biaya parkir yang dikenakan di acara-acara keramaian seperti konser musik atau acara lainnya.

Sepeda motor dikenakan Rp 5 ribu. Sedangkan roda empat tarifnya ditetapkan Rp 10 ribu.

"Kalau kendaraan pribadi belum bisa diterapkan parkir berlangganan. Mereka  langsung bayar di tempat-tempat parkir," jelasnya.

Sementara itu, kebijakan penerapan parkir berlangganan mendapat sorotan wakil rakyat. Anggota DPRD Kota Mataram Misban Ratmaji meminta Dishub aktif turun melakukan pengawasan.

Jangan sampai pemilik kendaraan yang mengikuti parkir berlangganan tetap ditarik biaya parkir oleh jukir.

"Ini rawan terjadi dobel pungutan. Artinya terjadi pembayaran ganda. Baik di tempat parkir dan parkir berlangganan," tegasnya.

Anggota dewan lainnya Ismul Hidayat juga meminta Dishub memperketat  pengawasan. Khususnya di tempat-parkir konvensional.

Tujuannya untuk mengantisipasi jukir nakal yang tetap menarik uang parkir ke pengendara yang sudah memiliki stiker parkir berlangganan. 

Pungutan terhadap pemilik kendaraan yang menggunakan parkir berlangganan membuat masyarakat harus membayar dua kali. Baik saat awal mendaftar di Dishub maupun ketika parkir di tempat-tempat parkir. Praktek itu bisa masuk dalam kategori pungutan liar alias pungli.

"Rasanya tidak adil untuk masyarakat ketika harus membayar meskipun sudah ikut  berlangganan. Makanya saya minta ketatkan pengawasan di lapangan," tegas politikus PKS itu. (mar/r3)

Editor : Marthadi
#berlangganan #Parkir #Mataram #Dishub