Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Tegas, Pemkot Mataram Ancam Segel Perusahaan Penunggak Pajak

Suharli • Jumat, 25 Oktober 2024 | 21:01 WIB

BERIKAN EFEK JERA: Seorang petugas menempelkan stiker tanda belum bayar pajak di salah satu tempat usaha, beberapa waktu lalu.
BERIKAN EFEK JERA: Seorang petugas menempelkan stiker tanda belum bayar pajak di salah satu tempat usaha, beberapa waktu lalu.
LombokPost--Beberapa pelaku usaha masih nunggak pajak. Meskipun, Badan Keuangan Daerah (BKD) sudah bersurat. Meminta mereka segera melunasi pajaknya. “Jika tidak kami akan lakukan penempelan stiker atau spanduk. Guna memberikan efek jera,” kata Kabid Pelayanan, Penyuluhan, dan Penagihan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram Achman Amrin.

Salah satu tunggakan pelaku usaha itu adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Hingga jatuh tempo per 30 September lalu, pelaku usaha itu belum juga membayar.  ”Alasannya, dikarenakan terkendala kantor pusatnya di Jakarta,” jelasnya.

Berdasarkan catatan hingga triwulan ketiga, khusus PBB penarikannya sudah mencapai Rp 26 miliar. Sedangkan targetnya mencapai Rp 30 miliar. ”Kami yakin, bisa mencapai 100 persen penarikan PBB-nya hingga akhir tahun ini,” kata dia.

Saat ini, pihaknya masih melakukan pendekatan persuasif ke para penunggak pajak. Jika memang tidak ada merespon sama sekali, pihaknya akan mengambil langkah tegas. ”Kita segel,” tegasnya.

Sekda Kota Mataram Lalu Alwan Basri mengatakan, pihaknya sudah mengevaluasi capaian target PAD di masing-masing OPD. Badan Keuangan Daerah (BKD) sudah diminta untuk turun ke lapangan.

”Mereka harus bisa memaksimalkan penagihannya. Mungkin melalui pendekatan persuasif. Jika tidak ada respon seharusnya bisa dilakukan tindakan,” kata Alwan.

Menurutnya, target penerimaan pajak masih on progres. Ada beberapa realisasi penarikan pajaknya yang sudah mencapai target. Salah satunya, Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah. Perolehannya sudah mencapai 102 persen. ”Targetnya Rp 27 miliar yang sudah ditarik Rp 27,5 miliar,” terangnya.

Pajak hotel capaiannya sudah 81,65 persen. Targetnya Rp 29 miliar yang sudah terealisasi 23,6 miliar. Pajak restoran sudah mencapai Rp 32,4 miliar dari target Rp 40 miliar atau capaiannya 81,16 persen.

Pajak parkir ditargetkan Rp 2 miliar dan sudah tercapai 86,34 persen atau Rp 1,7 miliar. Pajak hiburan ditargetkan Rp 6 miliar yang sudah ditarik Rp 5,1 miliar atau 85,86 persen.

Terakhir, pajak air bawah tanah yang ditargetkan Rp 2 miliar sudah masuk Rp 1,85 miliar. Pajak Penerangan Jalan Umum ditargetkan Rp 44 miliar yang sudah terealisasi mencapai 84,4 persen. ”Kita masih memiliki waktu untuk mengejar target bisa tercapai 100 persen di masing-masing sektor,” kata dia.

Sekda mengatakan, pihaknya optimis penarikan PAD tersebut bisa mencapai target hingga akhir tahun. Namun, BKD tidak bisa bekerja sendiri. “Harus berkoordinasi dengan OPD lain. Seperti Satpol PP, Dinas PUPR Kota Mataram, dan lainnya,” ujarnya. (arl/r3) 

 

 

Editor : Redaksi Lombok Post
#Kota Mataram #BKD #keuangan daerah #Pajak Daerah