LombokPost-Upah Minimum Kota (UMK) Mataram tahun 2025 belum ditetapkan pasti.
Meskipun pemerintah pusat sudah menetapkan kenaikan UMK sebesar 6,5 persen.
”Kalau dia bisa naik segitu, potensi kenaikan UMK kita mencapai sekitar Rp 174 ribu lebih,” kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) Kota Mataram H Rudi Suryawan.
Dikarenakan, jumlah UMK Mataram saat ini Rp 2.685.000. Sehingga, jika naik 6,5 persen potensi kanaikannya Rp 174 ribu.
Tetapi, belum dipastikan apakah UMK juga nanti akan menuruti jumlah keputusan pemerintah pusat. Sebab, akan ditentukan bersama dengan Pemprov NTB.
”Putusan Kemnaker Nomor 16 Tahun 2024 itu hanya dijadikan sebagai acuan. Memang di dalamnya disebutkan besaran kenaikan upah minimum 6,5 persen,” bebernya.
Rapat Pemprov NTB tersebut nanti akan diikuti 10 kabupaten kota dan sejumlah stakeholder yang masuk dalam dewan pengupahan provinsi.
”Nanti hasil di provinsi itu juga dijadikan sebaga acuan untuk kita gelar rapat pada tingkat Kota Mataram,” ujarnya.
Dijadwalkan, penetapan UMP itu terakhir sudah diputuskan tanggal 11 Desember.
Sedangkan, UMK nanti ditetapkan tanggal 18 Desember.
”Kita tidak bisa menentukan UMK sebelum penentuan dari UMP selesai,” bebernya.
Sebab, UMK itu tidak boleh lebih rendah dari UMP. Jika lebih rendah itu menyalahi aturan.
“Saya tidak bisa berikan jaminan jumlah UMK. Kalau naik sudah pasti. Tetapi persentasenya belum diketahui,” ujarnya.
Berbicara data, jumlah UMK jauh lebih tinggi dibanding UMK tahun 2023 yakni sebesar Rp 2.598.079. Tahun ini, ada kenaikan 3,35 persen dari jumlah UMK tahun 2023 lalu.
“Sekarang kan UMK kita jumlahnya Rp 2.685.000,” bebernya.
Rudi menjelaskan, Penentuan UMK tersebut nantinya akan ditentukan Dewan Pengupahan Kota (Depenko) Mataram.
Berdasarkan Surat Keputusan beranggotakan akademisi selaku wakil ketua, mewakili serikat pekerja, dari pengusaha.
”Ada juga dari BPS (Badan Pusat Statistik). Sebab harus dilihat juga dari data tenaga kerja dan inflasi,” ungkapnya. (arl/r3)
Editor : Kimda Farida