Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Plh Sekda Kota Mataram Pastikan Peniadaan Gaji 13 dan 14 Hanya Isu!

Lalu Mohammad Zaenudin • Sabtu, 8 Februari 2025 | 07:20 WIB

 

ILUSTRASI: Isu peniadaan gaji 13 dan 14 muncul seiring dengan efisiensi anggaran yang dilakukan pemerintah pusat.
ILUSTRASI: Isu peniadaan gaji 13 dan 14 muncul seiring dengan efisiensi anggaran yang dilakukan pemerintah pusat.
 

 LombokPost-Efisiensi anggaran besar-besaran dilakukan pemerintah pusat, berdampak pada pengurangan anggaran kementerian/lembaga dan dana transfer yang diterima daerah. Pemkot Mataram tak luput dari penyesuaian anggaran tersebut.

Plh Sekda Kota Mataram Muhammad Ramayoga menyebutkan, penyesuaian dana transfer yang diterima daerah tahun ini sebesar Rp 32,5 miliar. ”Menurut KMK (Keputusan Menteri Keuangan) Nomor 29 Tahun 2025, penyesuaian dana transfer untuk Kota Mataram sebesar Rp 32,5 miliar,” ujar Ramayoga pada Lombok Post, Kamis (6/2).

Meski belum dijelaskan komponen mana yang mengalami efisiensi, dalam KMK tersebut disebutkan sejumlah dukungan pemerintah pusat melalui dana transfer. Di antaranya, Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp 670,35 miliar; dukungan penggajian PPPK Rp 13,54 miliar; dan sarana prasarana pemberdayaan masyarakat di kelurahan Rp 10 miliar. Selain itu, sektor pendidikan mendapat dukungan Rp 35,22 miliar; sektor kesehatan Rp 14,95 miliar, dengan total DAU mencapai Rp 744,08 miliar.

Untuk sektor pendidikan, ada alokasi Rp 549,95 juta untuk PAUD dan Rp 1,14 miliar untuk SD, dengan total Rp 1,69 miliar. Sementara untuk sektor kesehatan, ada penguatan sistem pelayanan senilai Rp 29 miliar. Dana untuk layanan dasar air minum sebesar Rp 1,13 miliar.

Dalam KMK tersebut juga disebutkan bahwa untuk tahun 2025, Kota Mataram menerima Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik sebesar Rp 31,83 miliar. Dengan total dana transfer pusat yang diterima Kota Mataram mencapai Rp 807,7 miliar, angka ini jauh lebih rendah dibandingkan target dana transfer pusat yang tercantum dalam APBD 2025, yaitu Rp 1,24 triliun.

Terkait dengan isu efisiensi yang berdampak pada peniadaan gaji 13 dan 14 bagi ASN, Ramayoga mengaku belum dapat mengonfirmasi kebenarannya. “Mengenai hal itu, saya belum menerima informasi, jika benar pasti ada surat resmi nantinya,” kata Ramayoga.

Sementara itu, Wali Kota Mataram Dr H Mohan Roliskana menanggapi langkah efisiensi anggaran tersebut dengan mengevaluasi penggunaan anggaran. Hal ini menyusul instruksi penghematan sesuai Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025 serta Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025.

”Identifikasi efisiensi anggaran sudah ada, persentasenya juga sudah ada,” kata Mohan.

Ia menyebutkan bahwa pihaknya telah mengidentifikasi pos-pos anggaran yang bisa diefisienkan. Meski belum mengungkapkan persentase penghematan, Mohan memastikan setiap dinas sudah memiliki angka yang akan dihemat. “Kita ikuti saja,” ujarnya singkat. (zad/r7)

Editor : Redaksi Lombok Post
#DAK #dukungan #Pengurangan #dana #efisiensi #pemerintah #Anggaran #daerah #Mataram #transfer #DAU