Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

DPRD Kota Mataram Siap Membahas Raperda Secara Mendalam, Rapat Paripurna: Penetapan Propemperda 2025 dan Penyampaian Tiga Raperda

nur cahaya • Selasa, 18 Maret 2025 | 20:38 WIB

 

KHIDMAT: Wakil Wali Kota Mataram TGH Mujiburrahman saat menyampaikan pidato dalam Rapat paripurna DPRD Kota Mataram dengan agenda penetapan Propemperda 2025 dan penyampaian tiga Raperda, Senin (17/3)
KHIDMAT: Wakil Wali Kota Mataram TGH Mujiburrahman saat menyampaikan pidato dalam Rapat paripurna DPRD Kota Mataram dengan agenda penetapan Propemperda 2025 dan penyampaian tiga Raperda, Senin (17/3)
 

 

LombokPost-Rapat Paripurna DPRD Kota Mataram menjadi momentum penting dalam perencanaan pembangunan kota. Dalam rapat itu, Wakil Wali Kota Mataram TGH Mujiburrahman membacakan pidato Wali Kota Mataram terkait Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2025 serta penyampaian tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Tiga Raperda yang diajukan meliputi Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Mataram 2025-2044, Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah 2026-2031, dan Raperda tentang Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) H Moh Ruslan Kota Mataram.

"Ketiga Raperda ini diajukan untuk menjawab dinamika perkembangan Kota Mataram sekaligus memastikan pembangunan berjalan dengan arah yang jelas dan berkelanjutan," kata TGH Mujiburrahman, Senin (17/3).

RTRW menjadi dasar pengaturan pemanfaatan ruang kota yang harus diperbarui sesuai kebutuhan dan perkembangan kebijakan nasional. Perda Kota Mataram Nomor 12 Tahun 2011 tentang RTRW 2011-2031 telah mengalami perubahan dengan Perda Nomor 5 Tahun 2019 dan dianggap perlu direvisi kembali.

Revisi ini diperlukan untuk menyesuaikan kebijakan nasional yang mempengaruhi pemanfaatan ruang kota, termasuk regulasi terbaru dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Selain itu, pertumbuhan populasi, perkembangan ekonomi, serta kebutuhan lahan untuk pertanian, industri, perdagangan, dan jasa menuntut penyesuaian tata ruang.

"Dengan meningkatnya pembangunan, kita harus memastikan tata ruang kota dapat mengakomodasi berbagai kebutuhan, mulai dari permukiman, pusat ekonomi, hingga ruang hijau, agar pertumbuhan Kota Mataram tetap terkendali dan selaras dengan rencana pembangunan jangka panjang," ujarnya.

Pariwisata menjadi salah satu pilar utama pertumbuhan ekonomi Kota Mataram. Perda Kota Mataram Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan 2019-2025 segera berakhir, sehingga perlu disusun regulasi baru untuk periode 2026-2031.

Pemkot menekankan pengembangan pariwisata harus dilakukan secara terarah agar aset wisata dapat dimanfaatkan optimal. "Industri pariwisata semakin kompetitif, baik di tingkat nasional maupun internasional. Kota Mataram harus memiliki strategi jelas dalam mengembangkan sektor ini agar tetap menjadi destinasi unggulan," katanya.

Raperda ini mencakup peningkatan kualitas destinasi wisata dari segi infrastruktur dan layanan, penguatan sumber daya manusia, strategi pemasaran berbasis digital, serta kerja sama lintas sektor dengan pelaku usaha dan komunitas lokal.

Perubahan nama dan struktur organisasi RSUD Kota Mataram menjadi RSUD H. Moh. Ruslan menjadi salah satu poin penting dalam rapat paripurna ini. Perubahan ini sebagai bentuk penghormatan kepada H. Moh. Ruslan, Wali Kota Mataram dua periode (1999-2004 dan 2005-2010), yang berperan besar dalam perintisan rumah sakit tersebut pada 2010.

Selain perubahan nama, revisi Raperda ini juga bertujuan menyesuaikan struktur organisasi RSUD dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah guna meningkatkan efisiensi dan kualitas layanan kesehatan.

"Dengan perubahan ini, kami berharap RSUD H. Moh. Ruslan terus berkembang menjadi rumah sakit unggulan yang memberikan pelayanan terbaik bagi warga Kota Mataram," ujarnya.

Ketua DPRD Kota Mataram Abdul Malik yang memimpin rapat paripurna menyatakan pihak legislatif akan segera membahas ketiga Raperda ini bersama eksekutif dan pemangku kepentingan.

"Kami memahami urgensi ketiga Raperda ini. DPRD Kota Mataram akan mengkajinya secara komprehensif agar regulasi yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat," katanya. (zad/r7)

Editor : Prihadi Zoldic
#regulasi #paripurna #rtrw #Raperda #wakil wali kota #tata ruang #RSUD