Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Disnaker Mataram Catat Belum Ada Pengaduan THR

nur cahaya • Sabtu, 29 Maret 2025 | 17:05 WIB

 

BUKA PENGADUAN: Seorang sedang berdiri di depan Posko Pengaduan Disnaker Kota Mataram beberapa waktu lalu. 
BUKA PENGADUAN: Seorang sedang berdiri di depan Posko Pengaduan Disnaker Kota Mataram beberapa waktu lalu. 
 

 

LombokPost-Menjelang Idul Fitri 1445 Hijriah, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Mataram belum menerima pengaduan terkait Tunjangan Hari Raya (THR).

Kondisi ini disambut baik Kepala Disnaker Kota Mataram Rudi Suryawan, yang berharap situasi kondusif ini berlanjut hingga Lebaran.

"Saya berharap sampai hari terakhir puasa dan Lebaran tidak ada pengaduan," kata Rudi di Mataram, Kamis (27/3).

Meski belum ada laporan resmi, beberapa karyawan dan perusahaan sempat berkonsultasi melalui telepon terkait persyaratan pemberian THR. Namun, hingga kini belum ada yang datang langsung ke kantor Disnaker untuk melaporkan pelanggaran.

"Kita minta datang ke kantor, tapi sampai sekarang belum ada," jelasnya.

Rudi mengantisipasi potensi pengaduan yang biasanya muncul setelah Lebaran, mengacu pada pengalaman tahun-tahun sebelumnya.

"Biasanya setelah batas pembayaran THR terlewati, baru sadar kalau mereka tidak mendapatkannya," ujarnya.

Terkait bonus bagi pengemudi ojek online (ojol), Rudi menegaskan pemerintah hanya bisa mengimbau perusahaan aplikasi, bukan mewajibkan. Hingga kini belum ada pengaduan dari ojol.

"Itu langsung dari aplikasi, jadi mungkin di sana sudah jelas," terangnya.

Disnaker Kota Mataram terus memantau situasi dan siap menerima pengaduan jika terjadi pelanggaran terkait pemberian THR. Posko THR dijadwalkan dibuka pada 17–27 Maret 2025. Jika setelah tanggal itu masih ada pekerja yang melapor, Disnaker akan menindaklanjuti.

Sesuai surat edaran Menteri Ketenagakerjaan RI, THR wajib dibayarkan penuh selambat-lambatnya H-7 Idul Fitri dan tidak boleh dicicil.

"Pekerja yang tidak mendapatkan THR atau menerimanya tidak penuh bisa langsung melapor ke posko layanan agar segera ditindaklanjuti," tandasnya. (chi/r7)

Editor : Kimda Farida
#aplikasi #kantor #thr #pelanggaran #Mataram #Pembayaran