LombokPost - Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Nusa Tenggara I Mataram memperingatkan, agar tidak mengabaikan ketentuan sempadan sungai dalam revisi dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2025–2045. Bila tidak, pembangunan di zona rawan banjir dikhawatirkan bisa memicu bencana.
Peringatan itu disampaikan Kepala BBWS NT I Mataram Eka Nugraha Abdi saat menerima kunjungan kerja pansus di ruang rapat utama kantor BBWS. Dalam forum tersebut, Eka mengingatkan, ketidaksesuaian antara RTRW dan kaidah teknis sungai dapat berujung pada pelanggaran ruang dan membahayakan keselamatan warga.
“Sebenarnya kan begini, ada kaidah-kaidah tentang sungai. Jadi kalau sungai itu memiliki sempadan sungai, itu sudah ada ketentuan dan kriterianya,” katanya, Selasa (6/5/2025)
Ia menekankan agar RTRW yang dibuat nantinya mengikuti peraturan-peraturan tersebut. “Sehingga tidak terjadi pertentangan,” tambahnya.
Ia mengatakan, jika RTRW-nya berbeda, bisa saja dimasuki oleh pembangunan yang tidak sesuai. Padahal ada zona yang sudah dialokasikan sebagai daerah banjir, yang tidak seharusnya dibangun.
“Karena itu, harapan kami antara tim penyusun RTRW dan tim teknis sungai bisa berdiskusi langsung dengan kami,” tambahnya.
Ia mencontohkan wacana ekstrem yang sempat mencuat dalam diskusi, seperti pembongkaran bendung hanya demi memperlancar aliran sampah. Menurutnya, tanpa studi yang matang, langkah seperti itu justru berisiko menimbulkan banjir baru di titik-titik yang tidak terduga.
“Tadi sempat disampaikan juga soal bendung yang ingin dihancurkan. Itu kan berbahaya kalau tanpa studi. Sampah mungkin hilang, tapi kalau hujan lebat, bisa memicu banjir di tempat lain. Ini yang harus dipertimbangkan,” ucapnya.
Eka menekankan pentingnya kolaborasi teknis antara pemerintah kota, provinsi, dan pihak BBWS, agar penyusunan RTRW benar-benar selaras dengan kondisi riil lapangan serta sistem pengelolaan air dan banjir yang sudah ada. “Karena ini bukan soal administratif semata, tapi soal teknis dan keselamatan,” tekannya.
Ketua Pansus RTRW Abd Rachman menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti masukan BBWS agar revisi RTRW berjalan sesuai regulasi dan kondisi lapangan. Ia menegaskan, pansus berkomitmen menjadikan perlindungan lingkungan dan mitigasi bencana sebagai bagian tak terpisahkan dari perencanaan ruang.
“RTRW ini bukan sekadar dokumen, tapi arah masa depan kota. Harus implementatif, dan tidak boleh menabrak aturan sempadan sungai,” ucapnya.
Oleh karenanya, pihaknya menegaskan keterbukaan berdiskusi teknis dengan BBWS. “Demi dokumen yang benar-benar kuat,” ucapnya.
Kunjungan ini merupakan bagian dari rangkaian kerja pansus dalam menyusun draft akhir RTRW Kota Mataram 2025–2045. Salah satu fokus utamanya adalah penyelarasan dokumen dengan peta kerawanan bencana, kawasan lindung, serta infrastruktur pengendali air yang dimiliki kota.
Menurutnya masukan semacam ini penting untuk memperkaya rumusan draf RTRW. Politisi Gerindra ini menekankan, penyusunan RTRW akan tetap berpijak pada kaidah-kaidah teknis yang berlaku.
“Ini penting untuk memastikan RTRW yang kita susun tidak hanya pro-pembangunan, tapi juga berpihak pada keselamatan dan keberlanjutan lingkungan,” pungkasnya. (zad)
Editor : Prihadi Zoldic