LombokPost - Lambannya penyelesaian Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dua kecamatan di Kota Mataram menuai sorotan tajam dari DPRD. Dua kecamatan tersebut, Sandubaya dan Cakranegara hingga kini belum memiliki dokumen RDTR yang tuntas dan operasional, padahal empat kecamatan lain telah rampung.
Penyusunan dokumen ini sendiri berkenaan dengan revisi RTRW Kota Mataram 2025–2045 yang sedang berlangsung. Anggota Komisi III DPRD Kota Mataram, Ismul Hidayat, yang juga tergabung dalam Panitia Khusus (Pansus) RTRW, menduga keterlambatan ini bukan sekadar kelalaian teknis.
“Ya jangan sampai dimanfaatkan jadi celah (negosiasi),” wanti-wanti Ismul, Minggu (18/5/2025).
Ia mengkhawatirkan, ada pihak yang memanfaatkan sebagai ruang negosiasi antara pelanggar tata ruang. Kecurigaan itu mencuat seiring ramainya pemberitaan kasus FD Entertainment—sebuah tempat hiburan malam yang beroperasi di kawasan strategis pendidikan dan kesehatan di wilayah Sandubaya.
“Kalau tidak keliru lokasinya di depan dan berdampingan dengan pusat layanan autisme,” ucapnya.
Menurutnya, perlu dilakukan pendalaman perizinan terhadap pusat hiburan tersebut. “Izinnya apa, restoran? Karaoke?” tanya politisi PKS ini.
Ia juga mempertanyakan kejelasan sikap Pemkot terhadap arah pembangunan kota. “Kami ingin tahu, sejauh mana keterbukaan visi pembangunan Mataram ke depan. Ini harus dijawab dengan dokumen dan keberanian bersikap,” kata dia.
Ismul menyebut, RDTR semestinya berjalan bersamaan dengan pengesahan RTRW. Namun kenyataannya, dua kecamatan itu justru rampung.
“Ini menimbulkan tanda tanya. Jangan sampai penyusunan RDTR hanya menyesuaikan kepentingan-kepentingan yang sedang berjalan,” kritiknya.
Pihaknya juga mencatat sejumlah kejanggalan di lapangan. Di antaranya, izin usaha yang keluar untuk restoran atau karaoke, namun praktik di lapangan menjurus pada aktivitas hiburan malam yang lebih ekstrem.
“Kalau RDTR sudah tuntas, tidak akan ada ruang abu-abu seperti itu. Setiap wilayah jelas peruntukannya, ada rambu-rambunya,” jelas Ismul.
Ia juga mengingatkan, dua kecamatan itu adalah wilayah padat penduduk sekaligus pusat pertumbuhan ekonomi. Tanpa RDTR yang jelas, arah pembangunan bisa liar dan tak terkendali.
Ismul menyebut Dinas PUPR sebagai leading sektor penyusunan RDTR. Namun hingga kini, dokumen untuk Cakranegara dan Sandubaya tak kunjung rampung.
“Kita tidak ingin ada yang sengaja mengulur-ulur. Atau menjadikan ini sebagai ruang untuk pembenaran pembangunan yang tidak sesuai,” tegasnya.
Pansus meminta Pemkot segera menuntaskan RDTR, mengingat pentingnya dokumen itu sebagai alat kendali pembangunan. “Kalau tidak diselesaikan sekarang, kita akan kesulitan mengontrol arah pengembangan kota. Apalagi kasus seperti FD Entertainment ini bisa jadi preseden,” tegasnya.
Pansus menyoroti, keterlambatan penyusunan dokumen tata ruang ini berpotensi menjadi celah pelanggaran RTRW. Jika distribusi ruang dan izin usaha tidak terkontrol, wilayah urban bisa terancam jenuh dan kehilangan arah pembangunan.
“Saya tidak ingin menuduh. Tapi ini harus dikawal. Jangan sampai dua wilayah strategis ini berubah jadi tempat kompromi,” pungkas Ismul.
Menanggapi sorotan tajam dari dewan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) buka suara. Kepala Dinas PUPR Kota Mataram, Lale Widiahning, membenarkan dua wilayah tersebut memang belum memiliki RDTR yang tuntas hingga saat ini.
“Iya,” jawab Widiahning singkat saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp.
Saat ditanya soal penyebab keterlambatan, ia menjelaskan bahwa penyusunan RDTR memang tidak bisa dipisahkan dari pengesahan RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) kota secara keseluruhan. “Sejalan itu maksudnya tunggu RTRW selesai dulu. Karena dasar RDTR adalah RTRW,” jelasnya.
Artinya, RDTR baru bisa disusun secara teknis dan legal setelah dokumen induk RTRW disahkan. Dalam konteks ini, RTRW Kota Mataram 2025–2045 yang tengah dibahas, maka proses detail turunannya masih dalam tahap lanjutan.
Camat Sandubaya Heni Suyasih juga memberikan tanggapan singkat. Ia membenarkan dokumen RDTR di wilayahnya belum rampung.
“Kemungkinan tahun ini, pengampu (RDTR) di dinas PUPR,” singkatnya. (zad)
Editor : Prihadi Zoldic