Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Pansus Curiga Ada Main Mata RDTR, Lale Bantah Ada Cawe-cawe

Lalu Mohammad Zaenudin • Senin, 19 Mei 2025 | 20:33 WIB

 

Lale Widiahning
Lale Widiahning

LombokPost – Kekhawatiran kalangan Pansus Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2025-2045, soal molornya penyusunan dokumen Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk Kecamatan Cakranegara dan Sandubaya mengemuka. Hal ini disebabkan, keterlambatan penyusunan dokumen itu, dikhawatirkan membuka ruang abu-abu dalam pengendalian pembangunan, atau cawe-cawe.

Namun, Kepala Dinas PUPR Kota Mataram Lale Widiahning, menepis dugaan tersebut. Ia menegaskan tidak ada celah kompromi dalam hal penataan ruang, justru RDTR merupakan alat memperkuat pengendalian terhadap pelaksanaan Perda RTRW. “Oh, enggak. Enggak ada seperti itu,” tegas Lale, Senin (19/5/2025).

Ia menekankan RDTR merupakan turunan dari RTRW. Memperjelas dan memperinci skala ruang. “Kalau belum ada RDTR, pemahaman terhadap ruang masih bersifat global. Tapi kalau sudah ada, skala 1:100 pun sudah bisa terbaca, tidak bisa lagi ada yang main-main,” tekannya.

Kritik terhadap lambannya penyusunan RDTR untuk dua kecamatan ini mencuat karena empat kecamatan lain di Kota Mataram sudah lebih dulu menyelesaikan dokumen tersebut. Menanggapi hal ini, Lale menyatakan semua RDTR, termasuk yang sudah selesai, tetap akan dievaluasi agar selaras dengan RTRW terbaru. “Semua akan disesuaikan lagi. Karena RTRW-nya kan baru. Jadi tetap ada proses penyesuaian ulang ke depan,” katanya.

Sementara itu, isu peruntukan lahan kembali mencuat ke permukaan melalui kasus FD Entertainment di wilayah Selagalas, Sandubaya. Tempat hiburan tersebut disebut-sebut belum memiliki izin operasional yang sesuai dengan fungsi lahannya, dan diduga mengganggu kawasan sekitar.

Menurut Lale, secara administratif, bangunan tersebut memang memiliki izin yang sah sebagai restoran dan hotel, sesuai dengan dokumen gambar yang diajukan. Namun, belakangan ditemukan bahwa nama pemohon izin dan nama pemilik operasional sekarang berbeda. “Kita sudah telusuri, dan ada perbedaan nama antara yang mengajukan izin dengan yang sekarang mengoperasikan. Luasan bangunan tidak berubah, tapi izin operasionalnya terbit otomatis lewat OSS. Di situ kita kecolongan,” ujarnya.

Ia pun mengisyaratkan perlunya penindakan lintas sektor jika memang ada pelanggaran yang meresahkan masyarakat. “Kalau sekarang ternyata operasionalnya tidak sesuai peruntukan, ya kenapa tidak kita turunkan tim terpadu? Tidak hanya kami. Ada Satpol PP juga yang bertugas menegakkan Perda. Kami tangani dari sisi bangunan, mereka dari sisi penertiban,” imbuhnya.

Adapun soal zonasi, kawasan yang dimaksud masuk dalam zona perdagangan, bukan kawasan pendidikan seperti yang dikhawatirkan sebagian pihak. Namun kehadiran fasilitas seperti pusat autis dan balai kesehatan di sekitar lokasi memang menimbulkan sensitivitas publik yang perlu diperhatikan.

Keterlambatan RDTR bagi Cakranegara dan Sandubaya jelas bukan sekadar urusan teknis. Ini soal masa depan wajah kota, bagaimana setiap jengkal tanah dibangun, dan siapa yang berhak menanam fondasi di atasnya.

Dan seperti biasa, ketika aturan belum turun, spekulasi cepat tumbuh. Maka publik menunggu: kapan RDTR itu benar-benar turun dan menutup celah-celah keraguan. “Kita pastikan semua sesuai aturan,” tegasnya. (r6)

Editor : Prihadi Zoldic
#Kota Mataram #Dewan #publik #Sandubaya #rdtr #Cakranegara #izin #PUPR #cawe-cawe #lale widiahning #pansus