LombokPost-Polemik Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di Kota Mataram diharapkan tidak terulang.
Wakil Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Mataram, Nyayu Ernawati, menegaskan seluruh proses SPMB akan dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku.
Menyusul serangkaian rapat koordinasi dengan Dinas Pendidikan Kota Mataram.
"Dijalankan sesuai aturan saja. Kita sudah rapat koordinasi dengan Dinas Pendidikan Kota Mataram. Supaya kisruh-kisruh yang tadi tidak terjadi lagi. Karena sudah ada juklak juknisnya," kata Nyayu Ernawati.
Fokus utama PPDB tahun ini adalah pelaksanaan petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) untuk menjamin kelancaran dan keadilan bagi semua pihak.
Nyayu menjelaskan, sistem PPDB berbasis domisili yang diterapkan saat ini, meski tidak murni zonasi, tetap bertujuan untuk pemerataan pendidikan. Ia mengakui banyak yang mempertanyakan mengapa nilai ujian atau NEM tak lagi dijadikan acuan utama, namun hal itu merupakan bagian dari regulasi yang harus dijalankan.
"Tapi memang aturan sudah seperti itu ya kita jalankan," tambahnya.
Nyayu juga menyoroti pemerataan kualitas pendidikan dan fasilitas sekolah. Ia menegaskan, tidak ada lagi perbedaan antara sekolah “pinggiran” dan sekolah yang selama ini dianggap “favorit”.
Menurutnya, anggapan sekolah favorit hanya mitos yang harus dihapus dari pikiran masyarakat, khususnya para orang tua. Untuk mendukung pemerataan, guru-guru berkualitas telah disebar ke seluruh sekolah.
“Kebetulan saja, sekolah yang difavoritkan itu ada di tengah kota,” ujarnya.
Ia mengimbau orang tua agar tidak terpaku pada label “favorit” dan mulai mempercayai kualitas pendidikan yang merata di seluruh sekolah.
Nyayu juga menyoroti masalah kekurangan siswa di sejumlah SD dan SMP. Ia optimistis sistem domisili bisa menjadi solusi efektif untuk mengatasi hal itu.
“Mengenai beberapa sekolah seperti SD SMP yang kekurangan sekolah pun itu perlu ditangani dengan sistem domisili ini. Sesuai dengan juklak juknisnya agar sekolah mendapatkan siswa siswi,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan Kota Mataram, M Yusuf, memastikan seluruh tahapan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026 akan dilaksanakan secara transparan dan sesuai aturan. Ia menyebut telah menjalin koordinasi dengan berbagai pihak untuk menghindari polemik seperti tahun-tahun sebelumnya.
"Dijalankan sesuai aturan saja. Kita sudah rapat koordinasi dengan Dinas Pendidikan Kota Mataram. Supaya kisruh-kisruh yang tadi tidak terjadi lagi. Karena sudah ada juklak juknisnya," jelas Yusuf.
Ia menambahkan, pihaknya telah melibatkan Ombudsman, pengawas, dan aparat penegak hukum sejak jauh hari untuk menyosialisasikan regulasi SPMB 2025/2026.
Yusuf menjelaskan, SPMB tingkat SD tahap pertama jalur afirmasi dan mutasi orang tua akan dibuka 23–25 Juni 2025, pukul 08.00–12.00 WITA.
Adapun jalur domisili tingkat SD dibuka mulai 30 Juni hingga 2 Juli 2025, pukul 08.00–14.00 WITA.
Untuk tingkat SD, kuota dibagi menjadi 80 persen jalur domisili, 15 persen afirmasi, dan 5 persen mutasi. Sementara untuk tingkat SMP, komposisinya 50 persen domisili, 30 persen afirmasi, 20 persen prestasi, dan 5 persen mutasi.
Editor : Akbar Sirinawa