LombokPost – Bangunan dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di kawasan Sayang-Sayang, Mataram, menjadi sorotan.
Dapur yang dikelola pihak ketiga bekerja sama dengan Badan Gizi Nasional (BGN) itu dinilai menyalahi aturan tata ruang dan melanggar ketentuan izin mendirikan bangunan.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Mataram Lale Widiahning menegaskan, dapur MBG tersebut berdiri di area yang seharusnya difungsikan sebagai lahan parkir.
Dalam Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK), area itu termasuk dalam Koefisien Dasar Bangunan (KDB) yang telah ditetapkan.
“Kalau sudah namanya ruang parkir, artinya tidak terhitung sebagai izin mendirikan bangunan. Itu bagian dari fasilitas sosial. Kalau dibangun permanen dengan bata atau batako, jelas tidak bisa ditoleransi,” tegasnya.
Ia menambahkan, jarak antara as jalan dan tembok terluar bangunan juga sudah diatur secara ketat, berkisar 19 sampai 20 meter, tergantung lokasi.
Bangunan dapur MBG yang kini berdiri dinilai melanggar ketentuan tersebut karena memanfaatkan ruang parkir sebagai lahan permanen.
Lale menegaskan, apapun alasannya, pelanggaran aturan tidak dapat dibenarkan. Termasuk berdalih bahwa program tersebut merupakan bagian dari program pusat.
Menurutnya, hal itu tidak bisa menjadi pembenaran untuk mendirikan bangunan permanen di zona parkir. “Jangan hanya beralasan itu program pusat untuk dapur MBG, tetap melanggar ketentuan.
Lagipula, itu juga bisnis kan (oleh pihak ketiga)? Kalau memang untuk sosial, bangunannya harus sifatnya sementara dan benar-benar gratis,” jelasnya.
Pihak PUPR, kata Lale, tidak akan tinggal diam. Dinas berencana turun langsung bersama tim pembongkaran, serta akan melibatkan penegak perda, yakni Satpol PP, untuk menertibkan bangunan tersebut.
“Nanti kita tindak bersama tim pembongkaran. Tidak bisa dibiarkan. Penindakan tetap oleh penegak perda, bukan kami. Kami mendampingi teknisnya,” pungkasnya.
Dengan demikian, nasib bangunan dapur MBG di Sayang-Sayang kini tinggal menunggu tindakan penegakan. Apakah benar-benar untuk kepentingan publik secara gratis, atau justru akal-akalan bisnis berkedok program gizi?
Pantauan Lombok Post di lokasi, sejumlah pekerja tampak sibuk mengerjakan bangunan permanen dapur MBG. Bangunan itu terlihat hampir rampung di atas lahan yang seharusnya difungsikan sebagai parkir.
Aktivitas pembangunan berjalan di tengah sorotan Dinas PUPR. Pekerja terlihat leluasa bekerja tanpa pengawasan ketat, memunculkan tanda tanya soal pengendalian di lapangan.
Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Mataram Ahmad Azhari Gufron angkat suara. Ia menegaskan, Komisi III akan meminta instansi terkait menindak tegas bangunan yang melanggar aturan, termasuk dapur MBG di Sayang-Sayang.
“Prinsipnya, semua pembangunan harus tunduk pada aturan. Tidak bisa atas nama program pusat atau sosial lalu melabrak tata ruang. Kalau memang melanggar, ya bongkar,” kata Gufron.
Ia juga mengingatkan, toleransi dalam penegakan aturan bisa berakibat fatal. Jika satu pelanggaran dibiarkan, bukan tidak mungkin akan muncul pelanggaran serupa di tempat lain.
“Kita tidak mau Mataram jadi kota tanpa kepastian tata ruang. Jadi pelanggaran sekecil apa pun harus ditindak agar ada efek jera,” tegasnya. (zad/r7)