LombokPost – Peredaran vape dengan berbagai jenis liquid kini masuk radar pengawasan Satgas Pencegahan Peredaran Rokok Ilegal di Kota Mataram. Produk ini dinilai rawan disusupi bahan berbahaya jika tidak berpita cukai resmi.
Anggota Satgas dari Satpol PP Sonya Margaretha, menegaskan bahwa kewajiban cukai berlaku sama untuk rokok maupun vape. “Liquid yang resmi harus ada pita cukainya. Kalau tidak, jangan diterima,” katanya, Selasa (11/9).
Menurutnya, cairan vape ilegal berpotensi mengandung zat adiktif atau psikotropika. Karena itu, masyarakat diminta lebih berhati-hati menerima produk baru.
“Lebih baik tolak produk baru yang belum jelas asal-usulnya,” tegasnya.
Satgas memastikan langkah pengawasan meninggalkan jejak edukasi. Stiker “Gempur Rokok Ilegal” dipasang di toko yang dinyatakan aman.
“Ini bukti transparansi, sekaligus mengingatkan pedagang agar tidak main-main,” jelasnya.
Sonya menambahkan, keberhasilan pengawasan bukan semata razia, melainkan juga membangun kesadaran warga tentang bahaya liquid ilegal.
Editor : Lalu Mohammad Zaenudin