LombokPost – Pemerintah Kota Mataram terus memperkuat barisan dalam memerangi peredaran rokok ilegal. Melalui kolaborasi lintas instansi antara Satpol PP, TNI-Polri, dan Kantor Bea Cukai Mataram, upaya pemberantasan kini semakin masif dilakukan hingga ke tingkat kelurahan.
Operasi gabungan terbaru menghasilkan temuan 238 bungkus rokok ilegal yang disita dari lima toko di beberapa kecamatan. Barang bukti tersebut merupakan hasil penelusuran dari laporan masyarakat dan pengawasan lapangan yang dilakukan secara berkala.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kota Mataram I Gede Harry Shaputra, mengatakan operasi kali ini menyasar toko-toko kelontong serta gerai rokok elektrik yang menjual produk tanpa pita cukai resmi.
“Kami bersama tim gabungan mengamankan 238 bungkus rokok ilegal dari lima toko yang kedapatan menjual produk tanpa cukai,” jelasnya, Rabu (22/10).
Harry menyebut, operasi tidak hanya dilakukan untuk menindak pelanggaran, tetapi juga untuk memberikan efek jera bagi pedagang yang masih mencoba bermain-main dengan aturan. Menurutnya, hampir sepuluh kali operasi telah digelar sepanjang 2025 di sejumlah titik rawan seperti Pagesangan Timur, Sekarbela, dan Karang Pule.
Ia menambahkan, meskipun Satpol PP bukan lembaga teknis pengawasan cukai, namun pihaknya memiliki mandat untuk menegakkan aturan daerah dan membantu instansi teknis seperti Bea Cukai.
Selama dua bulan terakhir, Satpol PP bersama Bea Cukai dan OPD terkait juga menggencarkan sosialisasi mengenai ciri-ciri rokok ilegal, mulai dari produk tanpa pita cukai, pita palsu, hingga harga jual di bawah standar pasar.
“Upaya terpadu ini kami lakukan agar pedagang memahami risiko hukum dan tidak lagi memperdagangkan rokok ilegal,” terang Harry.
Pemerintah Kota Mataram berharap operasi berkelanjutan tersebut dapat menekan kerugian negara dari sektor cukai sekaligus melindungi masyarakat dari produk tembakau yang tidak memenuhi standar kesehatan.
“Kami mengajak masyarakat untuk aktif melapor bila menemukan peredaran rokok ilegal, karena ini bukan hanya urusan cukai, tapi juga tentang keadilan dan perlindungan konsumen,” pungkasnya.
Editor : Lalu Mohammad Zaenudin