LombokPost – Gerakan pemberantasan rokok ilegal di Kota Mataram tidak lagi menjadi urusan satu instansi. Satpol PP kini ikut turun tangan memperkuat pengawasan bersama Bea Cukai, setelah melihat masih maraknya penjualan rokok tanpa pita cukai di pasar dan kawasan perdagangan malam.
Kepala Kantor Bea Cukai Mataram Bambang Parwanto, mengatakan kolaborasi lintas lembaga menjadi kunci dalam menekan praktik pelanggaran cukai di daerah. “Kami menyadari bahwa pengawasan tak bisa dilakukan sendiri. Dukungan pemerintah daerah dan aparat penegak perda sangat penting,” ujarnya, Jumat (24/10)
Ia menuturkan, sepanjang April 2024 hingga Juni 2025, Bea Cukai berhasil mengamankan 6.862.641 batang rokok ilegal dan 115.221 gram tembakau iris tanpa pita cukai. Seluruh barang tersebut kini telah dimusnahkan.
“Ini hasil kerja bersama semua pihak, termasuk masyarakat yang mulai berani melapor,” ungkap Bambang.
Menurutnya, pemberantasan rokok ilegal tidak semata-mata menindak, melainkan juga mendidik. “Kami rutin melakukan sosialisasi kepada pedagang dan pelaku usaha agar memahami ciri rokok ilegal dan risiko hukumnya,” jelasnya.
Kasat Pol PP Kota Mataram Irwan Rahadi, menegaskan bahwa pihaknya siap memperkuat patroli bersama Bea Cukai, terutama di titik-titik rawan seperti pasar tradisional dan jalur distribusi malam hari. “Kami tidak ingin kawasan kota menjadi surga bagi peredaran rokok tanpa pita cukai,” tegasnya.
Baca Juga: OPERASI GABUNGAN! 30 Ribu Batang Rokok Ilegal Disita Satpol PP Lombok Tengah
Ia menambahkan sinergi antarinstansi adalah bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam melindungi masyarakat. “Rokok ilegal bukan hanya soal pelanggaran cukai, tapi juga soal perlindungan konsumen dan keadilan bagi pelaku usaha yang patuh,” tegas Irwan.
Satpol PP Mataram, lanjutnya, telah menyiapkan tim khusus untuk membantu sosialisasi Gempur Rokok Ilegal ke lapisan masyarakat. “Kami ingin warga tahu, kalau beli rokok tanpa pita cukai berarti ikut melanggar hukum,” ujarnya.
Program edukasi juga menyasar pelaku UMKM yang kerap menjadi target pemasaran rokok murah tanpa izin. Melalui pendekatan persuasif, mereka diingatkan agar menjual produk yang sah dan berizin.
“Pemberantasan rokok ilegal tidak bisa hanya dengan sanksi, tapi dengan kesadaran kolektif. Kalau masyarakat sudah sadar, maka pasar rokok ilegal akan mati dengan sendirinya,” tutupnya.
Editor : Lalu Mohammad Zaenudin