LombokPost – Pemerintah Kota Mataram melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menggelar sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) di aula BKPSDM Kota Mataram. Kegiatan ini diikuti ratusan aparatur dari berbagai perangkat daerah.
Sebagai narasumber, Ahmad Mujahidin, Kepala Bidang Mutasi, Promosi, dan Evaluasi Kinerja BKPSDM Kota Mataram, menegaskan bahwa penegakan disiplin bukan semata urusan administratif, melainkan bagian penting dari pembentukan karakter ASN yang profesional dan berintegritas.
“PP 94 Tahun 2021 merupakan penyempurnaan dari aturan sebelumnya agar disiplin ASN lebih jelas, terukur, dan menyesuaikan dengan tuntutan birokrasi modern,” ujarnya, Kamis (6/11).
Menurut Mujahidin, sosialisasi ini menjadi sarana membangun kesadaran ASN bahwa disiplin adalah bagian dari tanggung jawab moral. Ia menilai, aparatur yang berintegritas tidak hanya bekerja sesuai aturan, tetapi juga menjadi teladan dalam sikap dan etika.
“ASN bukan hanya bekerja untuk memenuhi kewajiban administratif, tetapi juga menjadi teladan dalam etika, sikap, dan integritas. Disiplin adalah fondasi dari semua itu,” tegasnya.
Ia menambahkan, pelanggaran disiplin tidak hanya diukur dari ketidakhadiran atau keterlambatan, tetapi juga dari perilaku yang bertentangan dengan nilai-nilai ASN seperti penyalahgunaan wewenang atau ketidaknetralan politik. “Sanksi bisa berupa teguran, penundaan kenaikan pangkat, hingga pemberhentian, tergantung tingkat pelanggaran,” jelasnya.
Dalam paparannya, Mujahidin juga menjelaskan dasar hukum penerapan PP 94 Tahun 2021 yang diperkuat oleh Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022. Kedua regulasi ini memberikan pedoman teknis bagi pejabat pembina kepegawaian untuk menegakkan aturan secara adil dan proporsional. “Agar setiap pelanggaran ditangani secara objektif,” katanya.
Sosialisasi tersebut berlangsung interaktif. Sejumlah ASN mengajukan pertanyaan terkait mekanisme pemberian sanksi dan kaitannya dengan sistem merit dalam promosi jabatan. Diskusi terbuka ini menunjukkan tingginya antusiasme peserta untuk memahami penerapan disiplin secara menyeluruh.
Mujahidin menegaskan, semangat kegiatan ini bukan untuk menakuti, melainkan mengedukasi. Ia menyebut disiplin sebagai bagian dari upaya membangun budaya kerja yang sehat dan profesional di lingkungan birokrasi.
“Tujuan utamanya adalah membangun budaya sadar disiplin. Ketika ASN disiplin, pelayanan publik akan berjalan efisien dan masyarakat merasakan langsung manfaatnya,” ungkapnya.
Ia berharap kegiatan ini menjadi momentum reflektif bagi seluruh perangkat daerah untuk memperkuat tata kelola kepegawaian. “ASN Kota Mataram harus menjadi contoh bagaimana birokrasi bisa bekerja cepat, jujur, dan profesional,” pungkasnya.
Editor : Lalu Mohammad Zaenudin