LombokPost — Peredaran rokok ilegal di Pulau Lombok tak lewat gudang besar. Menyusup hingga ke warung-warung kecil dengan modus baru yang lebih licin.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Mataram Adi Cahyanto, menyebut rantai distribusinya panjang dan sulit dilacak.
“Biasanya sales datang langsung ke warung, menaruh rokok, lalu beberapa hari kemudian datang lagi isi ulang,” jelasnya, Sabtu (8/11).
Dalam banyak kasus, pemilik warung bahkan tak tahu sumber barang. “Mereka cuma terima titipan. Kalau ketahuan, mereka yang kena. Kasihan,” tambahnya.
Data Bea Cukai menunjukkan sepanjang 2025 hingga September sudah 546 penindakan dilakukan, dua kali lipat dari tahun sebelumnya.
Sebagian besar barang yang disita berasal dari rokok polos tanpa pita cukai. “Itu modus paling banyak. Disusul pita bekas, palsu, dan salah peruntukan,” ujarnya.
Adi mengingatkan pemilik toko agar tidak tergoda iming-iming harga murah.
“Keuntungan kecil tidak sebanding dengan risiko pidana yang bisa menjerat,” tegasnya.
Ia menilai kesadaran masyarakat kini mulai tumbuh.
“Semakin banyak yang melapor kalau ada penawaran rokok tanpa cukai,” kata Adi.
Editor : Lalu Mohammad Zaenudin