LombokPost - Pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Mataram mendapat sorotan ketat terkait standar keamanan pangan.
Tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) Perizinan menemukan bahwa dari total 32 dapur MBG yang beroperasi, delapan di antaranya belum mengantongi Sertifikat Laik Higienitas dan Sanitasi (SLHS).
Kondisi ini mendorong Tim Monev yang terdiri dari Inspektorat, Kejaksaan, Kepolisian, Satpol PP, dan Dinas Kesehatan (Dikes)untuk turun langsung melakukan inspeksi.
Plt Inspektur Kota Mataram, Baiq Nelly Kusumawati, menegaskan Inspektorat kini menjadi leading sector untuk mempercepat perizinan sambil memastikan seluruh dapur memenuhi standar keamanan pangan.
"Langkah ini kami lakukan menyusul masih ada 8 dapur MBG yang belum mengantongi Sertifikat Laik Higienitas dan Sanitasi (SLHS) dari total 32 dapur yang beroperasi," ungkap Baiq Nelly.
Temuan Mencengangkan: Dari Penjamah Tanpa Sertifikat Hingga Limbah di Got
Dalam kunjungan ke dapur Turida dan BTN Suweta, tim Monev mencatat sejumlah masalah krusial yang menunda penerbitan SLHS.
Dapur Turida: Para penjamah makanan belum memiliki sertifikat pelatihan penjamah makanan, padahal Dikes mensyaratkan minimal 50% penjamah harus terlatih.
Selain itu, perilaku kerja seperti penggunaan alas kaki dapur dan standar kebersihan pribadi masih harus diperbaiki.
Dapur BTN Suweta: Kondisi lebih rumit, tim mendapati lantai dapur yang kotor, percikan minyak yang licin, penyimpanan peralatan tanpa alas, sirkulasi udara buruk, dan yang paling mengkhawatirkan.
Saluran pembuangan limbah cair yang langsung mengalir ke got jalan. Limbah yang tidak terlokalisir ini berpotensi mencemari lingkungan dan kesehatan.
"Di dapur kedua PR-nya banyak sekali, dengan kondisi seperti itu, SLHS belum dapat kami terbitkan," tegas , Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kota Mataram I Gusti Bagus Bagiayasa.
Target Mutlak: Cegah Keracunan Massal
Baiq Nelly berharap percepatan pemenuhan rekomendasi ini segera terwujud demi menghindari masalah keamanan pangan, menyusul kasus keracunan massal yang sempat terjadi di sejumlah daerah lain.
Dikes menegaskan bahwa meskipun kewenangan untuk menghentikan operasional dapur berada di tangan Badan Gizi Nasional (BGN), tugas Dikes adalah memastikan makanan yang dihasilkan aman melalui penerbitan SLHS.
Meski 8 dapur masih bermasalah, terdapat perkembangan positif: Dua dapur yang sebelumnya bermasalah (dari kunjungan di Karang Pule, Pagutan Barat, dan Majapahit) sudah menindaklanjuti semua catatan perbaikan dan SLHS.
Mereka akan segera diterbitkan dalam waktu dekat, sementara enam dapur sisanya masih menunggu progres perbaikan. (zad/r9)
Editor : Kimda Farida