LombokPost – Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram menghadapi kabar buruk terkait kemampuan fiskal daerah tahun depan.
Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Mataram dari pemerintah pusat dipastikan mengalami pemangkasan drastis, dari Rp 72 miliar menjadi hanya sekitar Rp 39,8 miliar untuk tahun 2026.
Penurunan signifikan ini hampir separuh dari jatah sebelumnya otomatis memengaruhi kemampuan Pemkot Mataram untuk menjalankan program-program wajib yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK), terutama di sektor kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.
“Tahun 2026 Rp. 39,817,517,000. Sebelumnya di tahun 2025 itu Rp. 72.000.000,” ungkap Plt Kepala Bappeda Kota Mataram, M. Ramadhani.
“Anggarannya yang di penegakan hukum dan di kesehatan juga pasti berkurang. Berarti itu nanti ada program yang tidak dilaksanakan juga,” katanya.
Prioritas Ketat OPD Kesehatan dan Sosial
Pemangkasan anggaran DBHCHT ini memaksa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis, seperti Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial, untuk segera memutar otak.
OPD yang selama ini mengandalkan dana ini untuk program rutin kini harus melakukan prioritas ketat dengan menentukan:
* Program mana yang harus dipertahankan.
* Program mana yang terpaksa dikurangi atau ditunda pelaksanaannya.
Meskipun harus menerima dana yang lebih kecil, Pemkot Mataram menunjukkan sikap pasrah dan menerima berapapun dana transfer yang diberikan pusat di tengah kondisi keterbatasan fiskal daerah.
“Di tengah keterbatasan fiskal itu apa saja kita terima sudah. Mau dia pakai syarat, mau dia pakai apa, lumayan lah daripada nggak ada,” tegas Ramadhani, sambil bersyukur bahwa alokasi DBHCHT masih ada meskipun dipotong setengah.
Ramadhani menambahkan bahwa variabel pembagian dana ini sepenuhnya ditentukan oleh Kementerian Keuangan dan selanjutnya diatur oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB yang mentransfer ke masing-masing kabupaten/kota. (*)
Editor : Marthadi