LombokPost – Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram menunjukkan ketegasan dalam penertiban wajib pajak. Melalui Badan Keuangan Daerah (BKD), Pemkot Mataram resmi menyegel papan reklame Transmart Mataram lantaran manajemen mal modern tersebut menunggak pembayaran pajak reklame hingga puluhan juta rupiah.
Kepala BKD Kota Mataram M. Ramayoga, mengonfirmasi penyegelan baliho reklame besar yang berada di fasad gedung Transmart Mataram. Tindakan berupa pemasangan spanduk peringatan ini merupakan langkah terakhir Pemkot setelah wajib pajak tak kunjung melunasi kewajiban.
“Itu kan dia belum dibayar. Makanya kita kasih peringatan bahwa ini iklan papan reklame ini belum membayar pajak,” ujar Ramayoga.
Total tunggakan pajak dan denda yang wajib dilunasi oleh Transmart Mataram mencapai angka Rp 73 juta lebih.
Ramayoga menegaskan spanduk peringatan tersebut hanya akan dicopot setelah pihak Transmart menyelesaikan seluruh pembayaran. Sementara itu, untuk kewajiban PBB (Pajak Bumi dan Bangunan), Transmart Mataram diklaim dalam kondisi aman.
Meski dihadapkan pada pertimbangan kondisi Transmart yang rentan sepi pengunjung, Ramayoga menegaskan bahwa penindakan pajak dilakukan tanpa pandang bulu terhadap siapapun yang melanggar.
“Bukan, kan kita tidak memberikan pilih kasih. Sepanjang itu (reklame) berdiri, maka kita akan memberikan peringatan bahwa itu belum membayar siapapun itu,” tegasnya.
Penyegelan ini dipicu karena hingga hari penindakan, tidak ada komunikasi maupun itikad baik dari pihak manajemen Transmart untuk segera melakukan pembayaran.
Operasi penertiban objek pajak ini merupakan bagian dari upaya Pemkot Mataram untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak dan mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Penindakan tegas ini diharapkan memberikan efek jera.
Sektor pajak reklame memang menjadi salah satu penyumbang realisasi terendah di Kota Mataram. Dari target PAD sebesar Rp 6 miliar, realisasi per 27 November baru mencapai Rp 4.613.507.751,00, atau baru 76,89 persen dari target yang ditetapkan.
Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Penagihan dan Penyuluhan BKD Kota Mataram, Ahmad Amrin, sebelumnya menyebutkan bahwa sebagian besar sektor PAD sudah on the track, namun sektor pajak reklame masih memerlukan upaya keras.
“Ini pajak reklame yang sedang kita usahakan,” kata Amrin.
Sementara itu, BKD Mataram mengakui ada sejumlah reklame lain yang juga menunggak pajak. Namun, pemasangan spanduk peringatan pada objek pajak lain ditunda karena sudah adanya komunikasi dan rencana pembayaran dari pihak pemilik.
Editor : Marthadi