LombokPost – Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) mulai mengambil langkah ofensif untuk memperkuat napas fiskal di tahun 2026. Fokus utama saat ini adalah melakukan ekstensifikasi dan intensifikasi pajak pada sektor-sektor yang selama ini dinilai belum tergarap maksimal atau mengalami kebocoran.
Kepala BKD Kota Mataram, M. Ramayoga, menyatakan bahwa ketergantungan pada dana transfer pusat yang semakin ketat menuntut daerah untuk lebih kreatif dalam mencari sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) baru.
Salah satu sektor potensial yang masuk dalam radar utama BKD adalah pajak kos-kosan. Selama ini, kontribusi sektor hunian ini terhadap PAD Mataram masih tergolong minim.
Untuk memaksimalkan potensi ini, BKD berencana melakukan studi banding ke kota-kota pelajar.
* Target Lokasi: Yogyakarta dan Malang.
* Tujuan: Mempelajari pola pengelolaan dan regulasi pajak hunian yang sukses diterapkan di sana.
* Kepastian Hukum: Menjamin penarikan pajak memiliki dasar hukum kuat untuk menghindari praktik pungutan liar (pungli).
"Saya yakin kos-kosan di Malang jauh lebih banyak dari Mataram, tapi mereka bisa mengelolanya. Pola itu yang akan kita cari untuk diterapkan di sini," ujar Ramayoga (6/1).
Selain kos-kosan, sektor usaha katering juga menjadi perhatian serius menyusul adanya temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Banyak pelaku usaha katering di Mataram yang belum menyetorkan pajak restoran sebesar 10% dari omzet.
BKD menemukan beberapa modus yang dilakukan oknum pengusaha untuk menghindari kewajiban pajak, seperti:
* Mengakali sistem pencatatan keuangan.
* Menutup usaha lama dan membuka nama baru secara berulang.
Sebagai langkah nyata, BKD telah membentuk Tim P2 (Penyuluhan) dan P3 (Penagihan) yang akan bergerak secara door-to-door.
Sektor reklame juga masuk dalam agenda pembenahan total. Ramayoga menyoroti adanya ketidaksinkronan antara data administratif dengan fakta di lapangan.
* Langkah Konkret: Melakukan sensus reklame secara menyeluruh (besar dan kecil).
* Sinkronisasi: Mencocokkan data kantor dengan kondisi riil di jalanan untuk memastikan semua reklame telah menyetor pajak.
Berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Pemkot Mataram menetapkan kriteria jelas bagi objek pajak kuliner.
Baca Juga: ADD Desa di Lombok Utara Berkurang hingga Rp 5,69 Miliar
Ahmad Amrin, Kepala Bidang Pelayanan, Penyuluhan, dan Penagihan BKD, menegaskan bahwa pelaku usaha kuliner (termasuk katering dan warung) yang memiliki omzet di atas Rp1 juta per hari secara otomatis masuk dalam kategori wajib pajak.
"Target kita bukan membebani masyarakat, tapi memastikan semua yang sesuai aturan harus membayar. Kalau dibiarkan, itu justru menyalahi aturan," tegas Ramayoga.
Dengan langkah-langkah agresif namun tetap berpijak pada regulasi ini, Pemkot Mataram optimis fiskal daerah pada tahun 2026 akan tetap sehat dan mampu membiayai program pembangunan sesuai perencanaan APBD.