Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Lindungi Perempuan dan Anak, Indonesia Jadi Negara Pertama yang Blokir AI Grok

Sanchia Vaneka • Senin, 12 Januari 2026 | 19:26 WIB


Ilustrasi
Ilustrasi

LombokPost – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) secara resmi mengambil langkah tegas dengan memutus akses sementara terhadap Grok, aplikasi chatbot berbasis kecerdasan artifisial (AI) milik platform X.

Langkah ini menjadikan Indonesia sebagai negara pertama di dunia yang melakukan pemutusan akses sementara terhadap teknologi AI tersebut terkait isu penyalahgunaan.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa keputusan ini diambil demi melindungi masyarakat, khususnya kaum perempuan dan anak-anak. Pemerintah menilai terdapat penyalahgunaan teknologi AI untuk memproduksi konten pornografi palsu berbasis deepfake.

Tindakan penyalahgunaan tersebut dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap:
* Hak asasi manusia.
* Privasi individu.
* Martabat warga negara.

Selain melakukan pemblokiran sementara, Komdigi juga melayangkan permintaan kepada platform X selaku pengelola Grok untuk memberikan klarifikasi dan bertanggung jawab atas temuan penyalahgunaan tersebut.


Evaluasi lebih lanjut akan dilakukan pemerintah dengan mengacu pada:

* Komitmen Perbaikan: Kesediaan penyelenggara sistem elektronik untuk memperbaiki sistem keamanan mereka.
* Landasan Hukum: Sesuai dengan ketentuan Permen Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Editor : Prihadi Zoldic
#Technology #GROK #ai #Artificial Intelegen