LombokPost – Kabar gembira datang bagi ribuan tenaga pendidik di Kota Mataram. Mulai Januari 2026, program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak lagi hanya menyasar siswa, tetapi juga resmi mencakup guru dan tenaga kependidikan.
Kebijakan ini memastikan bahwa para pengajar yang mengawal jalannya program di sekolah juga mendapatkan asupan nutrisi yang sama dengan para murid.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Mataram, Yusuf, menegaskan bahwa perluasan kuota ini merupakan mandat langsung dari pemerintah pusat. Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 tentang Tata Kelola Program MBG, Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) wajib mendistribusikan jatah makanan bagi tenaga pendidik.
"Tenaga pendidik juga dapat MBG ini. Harus dapat, dan ini adalah aturan dari pemerintah pusat. Sekitar 4.000 lebih guru di bawah Disdik Kota Mataram sudah terakomodir," jelas Yusuf.
Baca Juga: Makan Menu MBG yang Dibawa Anak, Sudarti Alami Diare dan Muntah Selama Tiga Hari
Mengapa Guru Berhak Mendapat MBG?
Menurut Yusuf, ada dua alasan utama mengapa keterlibatan guru dalam program ini sangat krusial:
* Peran Operasional: Guru terlibat langsung dalam mengatur tertibnya distribusi makanan kepada siswa.
* Keadilan Psikologis: Tidak elok jika guru hanya menyaksikan siswa makan sementara mereka turut bekerja memastikan alat makan kembali dalam keadaan rapi ke pihak SPPG.
Koordinator Wilayah SPPG Kota Mataram, Hermawan Riadi, mengonfirmasi bahwa distribusi untuk guru telah dimulai sejak 9 Januari 2026. Berbeda dengan porsi siswa sekolah dasar, porsi untuk guru disesuaikan dengan kebutuhan nutrisi dewasa.
sekitar 4.000 guru dan tenaga kependidikan, di mana setiap penerima mendapatkan porsi standar dewasa (usia di atas 12 tahun) dengan nilai indeks Rp 10.000 per porsi sesuai dengan petunjuk teknis yang berlaku.
Selain jatah makanan, muncul wacana mengenai pemberian honor atau gaji tambahan bagi guru yang ditunjuk sebagai penanggung jawab program MBG di sekolah.
Menanggapi hal ini, Yusuf yang juga menjabat sebagai Ketua PGRI NTB, menyatakan pihaknya masih menunggu regulasi resmi. "Mengenai gaji tambahan, kami masih menunggu aturan teknis atau regulasi turunan. Belum ada realisasi di daerah karena aturan resminya belum turun," tambahnya.