LombokPost - Carut-marut penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) di sepanjang Jalan Adi Sucipto, mulai dari depan Mario Swalayan hingga kawasan eks Bandara Selaparang, memasuki babak baru. Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram kini membidik adanya dugaan praktik "uang setoran" yang melibatkan oknum juru parkir (jukir) hingga dugaan keterlibatan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sekda Kota Mataram Lalu Alwan Basri menegaskan, pihaknya tidak akan menoleransi segala bentuk penyimpangan yang mencederai citra kota.
“Kita siap usut dan tindak informasi ini. Informasi yang beredar jadi dasar saya meminta teman-teman dari Inspektorat untuk turun mendalami,” kata Alwan.
Baca Juga: Sengkarut PKL di Jalan Adi Sucipto, Pemkot Mataram Lobi Mario Swalayan
Isu yang berkembang menyebutkan, uang setoran dari para PKL tidak hanya berhenti di kantong oknum jukir. Ada indikasi kuat bahwa aliran dana tersebut mengalir ke oknum ASN di lingkup Pemkot Mataram.
Menanggapi hal ini, Alwan memberikan peringatan keras. Sanksi berat telah menanti bagi siapa saja yang terbukti bermain api.
“Kalau aparat ASN terlibat, berat lho hukumannya. Kita terapkan hukuman disiplin sampai pemecatan secara tidak hormat. Apalagi ini pungli yang memeras pelaku UMKM kita,” cetusnya.
Alwan mengaku sangat menyayangkan jika praktik culas ini benar-benar terjadi, mengingat Kota Mataram baru saja menyandang status membanggakan sebagai kota percontohan anti korupsi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI pada akhir tahun lalu.
“Jangan sampai wajah kota ini tercoreng hanya karena ulah segelintir oknum,” imbuhnya.
Baca Juga: Oknum Jukir Diduga Koordinir Pungli PKL Eks Bandara
Terpisah, Ketua Asosiasi Pedagang Kaki Lima (APKLI) Kota Mataram M. Syahidin, membenarkan adanya keluhan dari para pedagang. Berdasarkan penelusurannya di lapangan, para pedagang baru dipatok biaya masuk dengan nominal yang cukup fantastis bagi kantong PKL.
“Istilahnya bukan pungutan, tapi uang masuk. Besarannya bervariasi, kisaran ratusan ribu rupiah setiap bulan. Ini sangat memberatkan,” beber Syahidin.
Ironisnya, fakta ini semakin benderang saat dilakukan mediasi di Polsek Selaparang. Sejumlah pedagang mengaku nekat membayar karena dijanjikan izin untuk membuka lapak di atas trotoar dan bahu jalan. Namun, ketika diminta pertanggungjawaban, oknum yang diduga menarik pungutan tersebut justru raib.
“Yang bersangkutan sudah dipanggil, tapi tidak berani datang,” katanya.
Syahidin menegaskan, pedagang yang memadati kawasan Adi Sucipto hingga memicu kemacetan tersebut bukanlah anggota APKLI. Ia mengimbau para pedagang untuk mengikuti prosedur resmi jika ingin berjualan.
“Harusnya koordinasi melalui Kelurahan, entah itu Rembiga atau Pejarakan Karya. Tapi yang terjadi, mereka memilih jalur belakang dan berurusan dengan oknum. Itulah yang memicu kekacauan ini,”pungkasnya.
Editor : Marthadi