LombokPost - Dugaan praktik pungutan liar (pungli) berkedok sewa lapak bagi Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Jalan Adi Sucipto, tepatnya di depan Mario Swalayan, sudah masuk radar Inspektorat Kota Mataram. Tim khusus sudah diterjunkan untuk menelusuri dugaan aliran dana yang melibatkan oknum juru parkir (jukir) hingga dugaan keterlibatan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Prosesnya tidak instan. Kami butuh waktu untuk memverifikasi data, mengecek kondisi lapangan, serta mencocokkan keterangan yang diterima,” kata Plt Inspektur Inspektorat Kota Mataram Baiq Nelly Kusumawati.
Nelly mengatakan, langkah ini merupakan tindak lanjut atas instruksi Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mataram. Hal ini menyusul mencuatnya laporan mengenai penarikan uang koordinasi terhadap para pedagang dengan nilai mencapai ratusan ribu rupiah per lapak. Uang tersebut ditarik sebagai jaminan agar pedagang bisa berjualan di trotoar maupun badan jalan, meski lokasi tersebut secara regulasi merupakan zona terlarang.
Baca Juga: Skandal PKL Jalan Adi Sucipto, Dugaan Setoran Menyeret Oknum ASN
Nelly mengonfirmasi pihaknya saat ini tengah melakukan pengumpulan data awal di lapangan. Ia menyebut tim sedang melakukan observasi serta menghimpun keterangan dari berbagai pihak terkait guna memastikan kebenaran informasi tersebut.
Proses klarifikasi dan pendalaman ini diperkirakan memakan waktu satu hingga tiga pekan. Tim akan memantau langsung aktivitas di lokasi pada jam-jam sibuk PKL berjualan.
Tahapan ini sangat krusial sebelum menentukan langkah audit lebih lanjut.
“Kita mau pulbaket (pengumpulan bahan keterangan) dulu. Apakah nanti akan dilanjutkan dengan PDTT (pemeriksaan dengan tujuan tertentu) atau bagaimana, tergantung hasil awal ini,” terangnya.
Inspektorat memberikan atensi khusus pada indikasi keterlibatan oknum ASN yang diduga menjadi penerima setoran maupun pihak yang memberikan perlindungan terhadap aktivitas lapak ilegal tersebut. Jika indikasi tersebut terbukti secara valid, sanksi disiplin berat sudah menanti di depan mata.
“Kalau nanti ditemukan unsur penyalahgunaan jabatan, tentu ada konsekuensi disiplin yang berat. Itu sudah diatur dengan jelas di dalam regulasi kepegawaian,” tegasnya.
Di sisi lain Sekda Kota Mataram Lalu Alwan Basri, menyatakan sikap tidak akan berkompromi jika praktik pungli ini benar-benar terbukti melibatkan bawahannya.
Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki tanggung jawab moral untuk melindungi pelaku usaha kecil dari intimidasi oknum tidak bertanggung jawab.
“Kalau ada ASN yang bermain, sanksinya tegas. Bisa sampai pemecatan. Tidak ada toleransi, apalagi ini menyasar pelaku usaha kecil yang sedang mencari nafkah,” tegasnya.
Ia juga memastikan Pemkot Mataram siap melakukan penertiban menyeluruh jika keberadaan lapak-lapak tersebut terbukti melanggar aturan tata ruang dan estetika kota. Langkah tegas ini diambil demi menjaga citra Kota Mataram, terlebih saat ini Mataram sedang gencar mengampanyekan status sebagai daerah percontohan antikorupsi.
“Kita ingin kota ini bersih, tertib, dan benar-benar bebas dari praktik-praktik yang menyimpang di lapangan," pungkasnya.
Editor : Akbar Sirinawa