LombokPost – Imbauan Wali Kota Mataram agar pejabat tidak menerima parsel menjelang Idulfitri kembali menjadi sorotan DPRD Kota Mataram.
Dewan menilai kebijakan tersebut penting untuk menjaga integritas, namun efektivitasnya masih dipertanyakan karena pola pelanggaran yang terus berulang setiap tahun.
Ketua Komisi I DPRD Kota Mataram Wayan Wardana mengatakan, larangan parsel memang langkah yang tepat untuk mencegah potensi konflik kepentingan dalam birokrasi. Namun, imbauan semata dinilai belum cukup kuat menekan praktik tersebut.
“Imbauan seperti ini memang baik agar pejabat tidak menerima parsel dari pihak ketiga yang berpotensi memengaruhi kebijakan mereka. Tetapi kalau kita lihat pola selama ini, ini seperti pola berulang. Sudah dihimbau, tetapi masih saja kita dengar ada pejabat yang menerima atau dikirimi parsel,” ujarnya, Selasa (18/3).
Menurut politisi PDIP tersebut, pemberian parsel tidak bisa lagi dilihat sebagai tradisi biasa atau sekadar bentuk silaturahmi. Di baliknya, ada potensi kepentingan yang bisa memengaruhi keputusan pejabat publik.
"Kadang ini bukan sekadar memberi bingkisan. Ada upaya membangun kedekatan. Dari kedekatan itu bisa saja muncul pengaruh terhadap kebijakan, misalnya dalam penentuan pemenang tender atau keputusan lain,” jelasnya.
Karena itu, ia menilai pendekatan yang hanya dilakukan menjelang hari raya tidak akan efektif. Upaya pencegahan harus dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan.
"Momen imbauan ini jangan hanya muncul saat hari raya. Harus dilakukan secara berkala, terus-menerus, supaya benar-benar menjadi budaya birokrasi. Kalau hanya setahun sekali, justru godaannya lebih besar,” katanya.
Wardana juga menekankan pentingnya keteladanan dari pimpinan daerah. Menurutnya, integritas birokrasi sangat bergantung pada sikap pemimpin.
“Pimpinan harus memberi contoh. Jangan hanya mengimbau, tetapi tidak menunjukkan keteladanan. Ketegasan itu yang akan menentukan,” ujarnya.
Selain itu, ia menegaskan perlunya pengawasan yang lebih konkret, disertai sanksi tegas bagi pelanggar.
“Tidak cukup hanya imbauan. Harus ada pengawasan. Kalau masih terjadi, harus ada punishment. Karena gratifikasi seperti ini berpotensi memicu konflik kepentingan dan ujungnya bisa mengarah pada korupsi,” tegasnya.
Ia juga menyoroti masih adanya sikap permisif di kalangan birokrasi yang sering dibungkus dengan alasan budaya.
"Kita sering dikelabui dengan dalih budaya ketimuran. Seolah-olah ini hanya silaturahmi. Padahal dampaknya bisa negatif. Kita terlalu permisif terhadap hal seperti itu,” ujarnya.
Sebagai contoh, ia mengingatkan sikap Presiden ke 7 Joko Widodo saat masih menjabat Gubernur DKI Jakarta yang menyerahkan hadiah gitar dari grup band Metallica kepada KPK.
“Itu contoh yang baik. Padahal tidak ada kepentingan langsung, tapi tetap dianggap gratifikasi dan diserahkan ke KPK. Sikap seperti itu yang harus dicontoh,” katanya.
Menurutnya, praktik gratifikasi sering kali berawal dari hal kecil, yang kemudian berkembang menjadi relasi kepentingan.
"Awalnya perkenalan, lalu kedekatan, kemudian bisa berkembang menjadi konspirasi yang merugikan negara,” ujarnya.
Ia juga menyinggung praktik saling menutupi antarpejabat yang membuat pelanggaran sulit terungkap.
“Sering kali tahu sama tahu. Sama-sama menerima, lalu saling menutupi. Ini yang membuat budaya parsel terus berulang setiap Lebaran,” katanya.
Karena itu, ia mendorong kepala daerah untuk menunjukkan ketegasan dalam menjaga integritas birokrasi.
“Pemerintah harus benar-benar menunjukkan bahwa tidak menerima apa pun dari siapa pun. Itu harus tegas,” ujarnya.
Wardana mengingatkan, risiko hukum akibat gratifikasi jauh lebih besar dibandingkan nilai parsel yang diterima.
“Jangan sampai hanya karena bingkisan satu dua juta rupiah, akhirnya kehilangan jabatan dan berhadapan dengan hukum. Itu tidak sebanding,” pungkasnya.
Sementara itu, Sekretaris Komisi I DPRD Kota Mataram Baiq Zuhar Parhi menilai imbauan larangan parsel sebenarnya bukan hal baru. Setiap tahun, kebijakan serupa selalu disampaikan.
“Imbauan ini rutin setiap tahun. Tapi tetap saja ada pejabat yang akhirnya mendapat perhatian dari inspektorat karena menerima parsel. Ini yang menjadi kekhawatiran,” ujarnya.
Menurutnya, pemberian parsel berpotensi mengganggu independensi pejabat dalam mengambil keputusan.
Ia menjelaskan, aturan terkait gratifikasi sebenarnya sudah jelas diatur oleh KPK.
Jika nilai pemberian melebihi batas tertentu, maka wajib dilaporkan. "Kalau nilainya melebihi batas, sebaiknya tidak disimpan. Serahkan saja ke inspektorat melalui unit pelayanan gratifikasi untuk dinilai,” jelasnya.
Ia menambahkan, barang yang dikategorikan gratifikasi tidak harus dimusnahkan. Selama melalui mekanisme resmi, bisa dimanfaatkan untuk kepentingan lain.
“Bisa saja setelah dilaporkan, dibagikan kepada ASN golongan bawah. Mereka tidak punya kewenangan kebijakan, jadi tidak ada konflik kepentingan,” katanya.
Langkah tersebut dinilai lebih bermanfaat dan menghindari pemborosan.
“Sayang kalau dimusnahkan. Yang penting mekanismenya jelas dan dilaporkan,” tambahnya.
Namun ia mengakui praktik gratifikasi kerap terjadi secara diam-diam.
“Kadang tahu sama tahu. Ini kembali ke integritas masing-masing pejabat,” ujarnya.
Ia pun mengingatkan agar pejabat tidak tergoda oleh nilai parsel yang relatif kecil.
“Jangan sampai hanya karena satu juta rupiah, kita kehilangan jabatan dan marwah. Padahal tunjangan ASN jauh lebih besar,” katanya.
Menurutnya, langkah paling aman adalah melaporkan setiap pemberian melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG).
“Kalau ingin menunjukkan integritas, serahkan saja ke unit gratifikasi. Itu juga menjadi poin positif,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga reputasi Kota Mataram sebagai daerah percontohan pencegahan korupsi.
“Predikat itu tidak mudah diraih. Jangan sampai rusak hanya karena parsel,” tegasnya.
Di sisi lain, Anggota DPRD Kota Mataram dari Fraksi Gerindra I Gusti Bagus Alit Winata menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan larangan parsel tersebut.
Menurutnya, kebijakan tersebut sejalan dengan upaya nasional dalam mencegah praktik gratifikasi di lingkungan pemerintahan.
"Kami dari Fraksi Gerindra mendukung, memberi teladan, sekaligus membantu mengawasi implementasi larangan parsel ini. Ini sejalan dengan aturan KPK dan prinsip pemerintahan yang bersih,” ujarnya.
Ia menegaskan, dalam surat edaran KPK, ASN dan penyelenggara negara dilarang menerima maupun memberikan hadiah yang berkaitan dengan jabatan.
“Sudah jelas diatur, tidak boleh menerima atau memberi parsel yang berkaitan dengan jabatan,” katanya.
Alit juga menilai langkah Wali Kota sebagai bentuk keteladanan dalam menjaga integritas.
“Ini upaya untuk menghindari konflik kepentingan dan menunjukkan keteladanan,” ujarnya.
Ia menambahkan, Fraksi Gerindra bersikap kooperatif dan siap bersinergi dalam mengawal kebijakan tersebut.
"Ini bagian dari kebijakan nasional KPK untuk memperkuat integritas, khususnya pada momentum hari raya yang rawan gratifikasi,” pungkasnya.
Editor : Lalu Mohammad Zaenudin